Bekasi – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ketiganya kini dikirim ke panti rehabilitasi swasta di Bogor setelah keluarga mengajukan permohonan rehabilitasi.
Keterangan tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, IPTU Ali Imran, kepada awak media pada Rabu (26/5/2026). IPTU Ali Imran menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, pihaknya mengamankan tiga orang laki-laki berstatus PPPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ketiganya diduga telah menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Bahwa benar terkait adanya informasi tentang diamankan 3 (tiga) orang laki laki yang berstatus sebagai PPPK oleh Polsek Bekasi Utara kemudian dalam pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang laki laki yang berstatus sebagai PPPK tersebut didapati diduga telah menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa Narkotika Jenis Shabu,” ujar IPTU Ali Imran.
Lebih lanjut, pemeriksaan dilakukan melalui tes urine di laboratorium rumah sakit, dan hasilnya menunjukkan masing-masing urine positif (Urine +). Atas temuan tersebut, masing-masing pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan agar dilakukan rehabilitasi.
Dasar Hukum Rehabilitasi
Dalam konteks aturan perundang-undangan, IPTU Ali Imran merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menegaskan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
“Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial,” (Pasal 54), demikian bunyi prinsip yang disampaikan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak penyidik melimpahkan ketiganya ke proses rehabilitasi. Saat ini, kewenangan dan penanganan lebih lanjut berada di pihak rehabilitasi.
Kanit juga menambahkan bahwa rehabilitasi dilakukan sesuai permintaan keluarga dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan yang dirujuk, termasuk SEMA 2010.
“Ses uai Permintaan keluarga dengan permohonan Rehab sesuai dengan SEMA 2010 syarat Rehab terpenuhi dikirim ke Panti Rehab Swasta yang berlokasi di Bogor,” kata IPTU Ali Imran.
Sementara itu, Camat Bekasi Utara dan Sekretaris Dinas Kominfo belum memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.














