Kota Bekasi- Nasional Today.com,Pasca pembatalan aksi yang semula akan digelar di kantor PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi pada Jumat, 26 Juni 2026, Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menepis dugaan adanya pengkondisian koordinator lapangan terkait rencana aksi tersebut.
Sekretariat FOPERA Kota Bekasi menyatakan bahwa pembatalan dilakukan murni karena pertimbangan situasi internal, dan tidak dilakukan atas dasar tekanan atau skenario tertentu. “Aksi ini kami batalkan murni atas dasar situasi internal, yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu,” ujar pihak FOPERA.
FOPERA juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol terhadap Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi. Mereka meminta seluruh jajaran melakukan evaluasi secara total agar perusahaan daerah tersebut lebih transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan pengelolaan BUMD.
FOPERA menyebut rujukan regulasi, yakni:
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menegaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Muhammad Imron, Ketua Koordinator FOPERA Kota Bekasi, menanggapi pembatalan aksi dengan menyatakan bahwa rencana kegiatan merupakan hasil kajian dan diskusi internal dalam satu bulan terakhir.
“Aksi yang tadinya akan di gelar pada Jumat 26 Juni 2026 ini merupakan bagian dari hasil kajian kawan-kawan dalam satu bulan terakhir. Aksi ini kami batalkan murni karena adanya miskomunikasi di internal FOPERA, yang mengharuskan aksi ini kami batalkan,” jelas Imron.
Imron menambahkan bahwa pembatalan tersebut tidak menghapus kritik terhadap PDAM Tirta Patriot. “Pembatalan aksi ini tidak menghilangkan kritik kami terhadap PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi. Sikap kami jelas: PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi perlu dievaluasi secara total,” tegasnya.
Dalam menepis kecurigaan serta menegaskan sikapnya, FOPERA merumuskan sejumlah tuntutan, yaitu:
1.Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi diminta melakukan pembenahan perusahaan secara total, meningkatkan transparansi, dan menjalankan amanah regulasi PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang penerapan Good Corporate Governance (GCG) dengan lima poin prinsip tata kelola yang baik.
2.Melakukan evaluasi seluruh jajaran tenaga ahli Perumda Tirta Patriot yang dinilai FOPERA tidak memberikan kontribusi terhadap perusahaan.
3.Melakukan transparansi pendapatan perusahaan setiap bulan melalui platform media sosial, seperti Instagram, TikTok, dan X, sebagai contoh penerapan keterbukaan informasi BUMD di wilayah Kota Bekasi.
4.Terkait dugaan kisruh penyertaan modal pada tahun 2023, 2024, dan 2025, FOPERA mendesak Perumda Tirta Patriot membentuk tim audit internal, termasuk menindaklanjuti persoalan kualitas air.
5.Meminta Perumda Tirta Patriot melakukan investigasi terkait permasalahan pemboran/pengambilan air tanah (sumur bor) di Kota Bekasi, merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, khususnya BAB VI tentang Perizinan, Pasal 8 ayat (2) yang menjadi kewenangan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Dengan langkah tersebut, FOPERA menegaskan bahwa meski aksi di kantor PDAM dibatalkan, tuntutan dan pengawasan terhadap Perumda Tirta Patriot tetap berjalan.














