Radio Online


 

BekasiBerita

Kota Bekasi Bendera Merah Putih Robek, Kusut, dan Kusam Masih Berkibar di SPBU 34-17124 Rawalumbu

×

Kota Bekasi Bendera Merah Putih Robek, Kusut, dan Kusam Masih Berkibar di SPBU 34-17124 Rawalumbu

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi – Nasional Today.com,digegerkan dengan kondisi bendera Merah Putih yang tampak robek, kusut, dan kusam. Bendera tersebut dilaporkan masih berkibar di SPBU 34-17124, Jalan Cut Meutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Dari pantauan awak media di lokasi pada Jumat (29/5/2026), warna merah dan putih pada bendera telah pudar, sementara kain bendera terlihat kusut/kusut kusam. Selain itu, bagian putih disebut robek sehingga kondisi bendera tidak lagi dalam keadaan layak.

Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan UUD tahun 2009 (tercantum Nomor: 24), khususnya pada Pasal 24 huruf C tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Adapun ketentuan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja mengibarkan bendera rusak atau robek dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh jawaban dari SBM V Bekasi–Karawang terkait bendera Merah Putih yang dilaporkan robek dan kusam di SPBU tersebut.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *