TRENGGALEK – Jajaran Polres Trenggalek mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka beserta puluhan gram sabu-sabu dan ratusan butir pil dobel L.
Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Trenggalek, Kamis (27/8/2026).
Menurutnya, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 dilaksanakan pada 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari operasi tersebut, sembilan perkara berhasil diungkap, terdiri atas dua kasus yang masuk kategori target operasi (TO) dan tujuh kasus non-TO.
“Dua kasus merupakan TO dan tujuh kasus lainnya non-TO dengan barang bukti total 30,58 gram sabu-sabu dan 933 pil dobel L,” ujar AKBP Rizky.
Dari 12 tersangka yang diamankan, dua orang merupakan tersangka dalam perkara TO, masing-masing terkait kasus narkotika dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Sementara 10 tersangka lainnya terlibat dalam perkara narkotika non-TO, terdiri dari sembilan laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres mengatakan, jumlah kasus yang berhasil diungkap dalam operasi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan operasi serupa pada 2025.
“Tahun 2025 ada tujuh kasus, sedangkan tahun 2026 menjadi sembilan kasus. Artinya mengalami kenaikan 28,5 persen,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang ditemukan antara lain penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi serta peredaran dengan cara menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Para tersangka kemudian diproses sesuai dengan dugaan tindak pidana dan peran masing-masing. Untuk perkara narkotika, sejumlah tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
Sementara tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun perkara sediaan farmasi tanpa izin edar diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Rizky menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Trenggalek dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Trenggalek.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Polres Trenggalek akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Trenggalek zero penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.














