Bekasi – Nasional Today.com,Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang kerap menyasar anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku yang aksinya meresahkan warga.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas AKP Suparyono, memimpin langsung jalannya konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (13/5/2026) sore.
Tiga orang pelaku berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P diamankan setelah polisi menelusuri rangkaian aksinya.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini menjalankan aksi dengan modus operandi yang dinilai licik. Para pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memetakan calon korban, terutama remaja atau anak di bawah umur yang sedang berkendara maupun nongkrong di pinggir jalan.
Setelah menemukan target, pelaku kemudian memepet dan menggertak korban dengan tuduhan palsu bahwa korban telah melakukan pemukulan terhadap adik atau saudara salah satu pelaku. Karena sebagian besar korbannya masih di bawah umur, kondisi psikologis korban membuat mereka mudah gugup dan takut.
“Karena korban ini rata-rata masih di bawah umur, mereka langsung gugup dan merasa takut setelah digertak oleh para pelaku. Walaupun korban sempat menolak dan bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan, pelaku tetap memaksa korban ikut ke suatu tempat menggunakan sepeda motor milik korban dengan dalih untuk dikonfrontir langsung,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres menerangkan, di lokasi yang sepi pelaku memaksa korban turun dari kendaraan lalu menyuruh korban menunggu. Sementara itu, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur oleh para pelaku untuk kemudian dijual.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan tersebut tercatat sudah melancarkan aksi serupa di beberapa titik berbeda, yaitu Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, serta Kabupaten Bekasi.
Polisi menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 15 April 2026. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan perburuan hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.
Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Nmax serta dua unit handphone yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyasar kelompok rentan, yakni anak di bawah umur.














