Radio Online


 

Nasional

Putusan Hakim: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook

×

Putusan Hakim: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Perkara Korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Digitalisasi Pendidikan pada pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa, 30 Juni 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyampaikan beberapa poin pokok sebagai berikut.

1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair.
2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
3.Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair.
4.Menjatuhkan pidana berupa:
Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun
Pidana denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
Denda dibayar dalam waktu 1 bulan, dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
5.Apabila denda tidak dibayar sesuai ketentuan waktu, hakim menetapkan bahwa kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar denda. Bila hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
6.Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000** (delapan ratus sembilan miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkracht, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
7.Mengatur ketentuan pengurangan masa penangkapan dan penahanan, termasuk:
Masa di rumah tahanan negara diperhitungkan penuh.
Masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2020 diperhitungkan 1/3 sesuai ketentuan undang-undang.
8.Menetapkan terdakwa
9.tetap ditahan.
9.Menetapkan barang bukti:
Dokumen 66 item digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti elektronik 96 item digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Juristan (Daftar Pencarian Orang).
10.Membebankan kepada terdakwa pembayaran biaya perkara Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU Corneles Geeb Paulus) menyatakan bahwa putusan yang dibacakan pada hari itu merupakan bentuk refleksi penegakan hukum di Indonesia.

Menurut JPU, hukum harus berjalan sebagai panglima tertinggi **tanpa memandang latar belakang seseorang**, termasuk jabatan atau status sosial. “Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujarnya.

JPU juga menyampaikan bahwa upaya untuk memengaruhi jalannya proses hukum dinilai tidak mempan, karena menurutnya keadilan telah ditegakkan secara terang benderang selama persidangan.

Sumber : Kabid Humas : Tri Sutrino kejagung

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *