Radio Online


 

BeritaNasional

Polresta Denpasar Bantah Tudingan Rampas Ponsel Pria yang Mengaku Wartawan, Tegaskan Video Viral Tak Sesuai Fakta

×

Polresta Denpasar Bantah Tudingan Rampas Ponsel Pria yang Mengaku Wartawan, Tegaskan Video Viral Tak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini

DENPASAR – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang menarasikan Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi yang beredar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurutnya, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan tersebut berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Selanjutnya para pihak dibawa ke Polsek Kuta untuk penanganan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol. Leonardo.

Kapolresta mengungkapkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan diketahui masih membawa sebotol minuman keras. Saat dimintai identitas sebagai wartawan, yang bersangkutan mengaku kartu persnya tertinggal di kamar hotel sehingga tidak dapat menunjukkannya kepada petugas.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar mendatangi Polsek Kuta untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada saat itu penyidik belum dapat meminta keterangan secara optimal karena kondisi terlapor belum memungkinkan untuk diperiksa secara maksimal.

Selain itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, Kapolresta menegaskan hasil tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika.

“Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan apakah zat itu berasal dari penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi kejadian secara utuh.

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta menunggu penjelasan resmi agar tidak terbentuk opini yang keliru di ruang publik,” pungkasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *