JAKARTA — Amarah publik meledak menyusul terungkapnya sosok yang diduga kuat sebagai arsitek di balik pergerakan provokasi dan penyebaran narasi fitnah “AMPB mengkhianati massa ojol”. Sosok tersebut mengarah pada Melva Maria Rosa Pardede.
Warga asal Sumatera Utara yang tercatat berdomisili di Jalan Haji Ung No. 17E, RT 001 RW 002, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat ini mendadak jadi sorotan tajam. Ia dituding sengaja mencatut dan menggunakan atribut ojek online (ojol) secara tidak sah demi memicu benturan antarelemen massa dan memicu keonaran di Ibu Kota.
Merespons aksi manipulatif tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil bersama komunitas ojol asli mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk tidak tinggal diam. Aparat dituntut segera menangkap serta memproses hukum Melva Maria Rosa Pardede.
Tindakannya dinilai bukan sekadar menyebarkan bualan hoaks biasa, melainkan aksi hasutan berisiko tinggi yang memenuhi unsur provokasi dan pemecahan keutuhan publik.
Bukan Driver Ojol, Diduga Eks Timses Politik
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Melva Maria Rosa Pardede nyatanya sama sekali bukan pengemudi ojek online ataupun mitra ShopeeFood sebagaimana narasi yang digembar-gemborkannya di media sosial.
Ia diduga kuat merupakan mantan aktivis yang pernah berkecimpung dalam tim sukses (timses) politik tertentu.
Motif di balik aksinya pun terbilang telanjang: disinyalir ingin menciptakan chaos di Jakarta dengan membenturkan elemen masyarakat sipil yang tengah bersatu menyuarakan aspirasi.
“Dia memakai topeng ojol, tapi tujuannya merusak. Dia bukan korban, dia adalah dalang!” tegas salah satu koordinator aksi damai yang meradang lantaran namanya dicemarkan oleh manipulasi narasi Melva.
Propaganda yang disemburkan Melva menuding bahwa perwakilan AMPB melarikan diri dan meninggalkan massa aksi ojol tanpa hasil. Padahal, kenyataan di lapangan berkata sebaliknya. Sebelum membubarkan diri secara tertib, perwakilan AMPB dari atas mobil komando di depan Gedung DPR RI telah mengumumkan bahwa dua tuntutan utama berhasil disepakati, yakni:
1. Pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
2. Komitmen pengunduran diri Pimpinan DPR apabila ingkar janji.
“Tujuan kami sudah tercapai secara substansial. Kami pamit baik-baik. Teman-teman ojol yang ikut aksi juga memahami dan ikhlas karena tujuan utamanya adalah UU, bukan kerusuhan. Kenapa Melva baru muncul setelah kami pulang? Ini jelas upaya sabotase,” cerca perwakilan AMPB.
Gedung DPR RI merupakan tempat berlabuhnya aspirasi rakyat. Narasi provokatif yang diluncurkan Melva justru dinilai sebagai upaya jahat untuk membelokkan substansi isu korupsi menuju konflik SARA dan perpecahan di tingkat pekerja.
Pembiaran terhadap penyebar hoaks berpotensi anarki ini dianggap sebagai kelalaian serius jika tak segera ditindak. Perbuatan Melva Maria Rosa Pardede dinilai telah memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran (Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 jo. Pasal 263 KUHP) serta hasutan kebencian antar-golongan.
Elemen massa mendesak 3 poin utama kepada aparat penegak hukum:
1. Kapolri dan Kapolda Metro Jaya segera menerjunkan tim siber dan reserse untuk menangkap Melva Maria Rosa Pardede.
2. Lakukan verifikasi status keanggotaan aplikatornya. Jika terbukti menggunakan identitas/atribut palsu, kenakan pasal berlapis terkait penipuan.
3. Bongkar dan usut tuntas aktor intelektual maupun backing politik di belakangnya.
Keamanan serta ketertiban Ibu Kota tidak boleh dikorbankan oleh ulah provokator yang haus keonaran. Aparat penegak hukum didesak bertindak cepat: tangkap Melva, bongkar jaringannya, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu.














