Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

DPRD Trenggalek Tuntaskan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal

×

DPRD Trenggalek Tuntaskan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren dan Madrasah Non Formal

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus DPRD Trenggalek.

Trenggalek, DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Panitia Khusus (Pansus) III menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Non Formal. Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap lembaga pendidikan keagamaan Islam yang belum sepenuhnya terjangkau program bantuan yang ada.

Pembahasan raperda tersebut dilakukan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rapat yang berlangsung di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (4/6/2026).

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan seluruh materi yang menjadi substansi pembahasan telah disepakati dan raperda siap melangkah ke tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut berangkat dari kebutuhan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi pendidikan madrasah diniyah non formal.

“Pembahasan sudah tuntas. Kami melibatkan seluruh OPD yang berkaitan dengan materi raperda ini dan hasilnya sesuai dengan harapan. Setelah ini akan dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” kata Sukarudin.

Ia menjelaskan, selama ini tidak semua lembaga pendidikan keagamaan non formal dapat memperoleh bantuan melalui program Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin). Hal itu karena terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh lembaga penerima bantuan.

Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan jumlah santri, usia peserta didik, jumlah tenaga pengajar, hingga ketentuan administratif lainnya. Akibatnya, sebagian madrasah diniyah yang tetap aktif memberikan pendidikan agama kepada masyarakat belum dapat menerima dukungan dari pemerintah daerah.

Melalui perda yang tengah disiapkan, DPRD berharap pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk memberikan fasilitasi kepada lembaga pendidikan keagamaan non formal tanpa dibatasi persyaratan yang terlalu ketat.

Sukarudin menuturkan, keberadaan madrasah diniyah non formal memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pemahaman keagamaan generasi muda. Karena itu, menurutnya, keberadaan lembaga tersebut perlu mendapat perhatian yang proporsional dari pemerintah daerah.

Ia menambahkan, dalam rancangan perda tersebut tidak diatur mengenai batas minimal jumlah santri maupun lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Dengan demikian, pendidikan keagamaan yang diselenggarakan di masjid, mushala, surau, maupun rumah warga tetap dapat masuk dalam cakupan fasilitasi pemerintah.

“Kami ingin semua bentuk pendidikan madrasah non formal yang berkontribusi dalam mencerdaskan anak-anak di bidang keagamaan dapat memperoleh perhatian. Tidak hanya yang memenuhi syarat tertentu seperti dalam program Bosda Madin,” pungkasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *