Banyuwangi|Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banyuwangi kembali menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan melalui program Camping Embun (Camping Pelayanan Adminduk Masyarakat Kebun) dengan slogan “Adminduk Lengkap, Hidup Makin Mudah!”.
Kegiatan yang digelar pada Rabu–Kamis (3–4 Juni 2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai ini berlokasi di Dusun Sidodadi, Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, tepatnya di halaman rumah H. Ema atau perempatan Bakso Mercon Krikilan.
Program jemput bola ini menyasar masyarakat kawasan perkebunan dan wilayah yang jauh dari akses pelayanan publik. Berbagai layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis, meliputi perekaman KTP elektronik (KTP-el), pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga pelayanan khusus bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, orang sakit, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), masyarakat diwajibkan membawa fotokopi ijazah, fotokopi akta kelahiran atau akta kematian, materai apabila terdapat perubahan data, SKPWNI/F-103, serta KK asli.
Sementara itu, persyaratan pengurusan akta kelahiran meliputi surat keterangan kelahiran dari dokter atau pemerintah desa, surat nikah orang tua, fotokopi atau KK asli, fotokopi KTP kedua orang tua, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
Adapun untuk pengurusan akta kematian, warga diminta membawa surat kematian dari desa atau rumah sakit, KK asli atau fotokopi KK, fotokopi KTP pelapor, dan fotokopi KTP dua orang saksi.
Saat ditemui media pada hari kedua pelaksanaan kegiatan, Kamis (4/6/2026), Eva Zulfiyah Manshur, S.Kom, yang mewakili Disdukcapil Banyuwangi, menjelaskan bahwa Camping Embun merupakan upaya aktif pemerintah dalam menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh layanan administrasi kependudukan.
” Kegiatan ini memang bertujuan menjaring masyarakat agar tidak ada lagi warga yang berada di wilayah terpencil yang belum memiliki dokumen kependudukan atau dokumennya belum diperbarui. Program ini secara khusus menyasar wilayah perkebunan karena lokasinya cukup jauh dari pusat pelayanan publik. Harapan kami, seluruh masyarakat Banyuwangi memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan valid,” ujarnya.
Menurut Eva, keberadaan layanan langsung di tengah masyarakat menjadi solusi efektif dalam mengatasi hambatan jarak dan akses yang selama ini menjadi kendala bagi warga perkebunan.
Pelaksanaan Camping Embun mendapat sambutan positif dari Pemerintah Desa Tegalharjo. Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menyampaikan apresiasi atas komitmen Disdukcapil Banyuwangi yang menghadirkan pelayanan hingga ke pelosok wilayah.
” Kami, Pemerintah Desa Tegalharjo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas pelaksanaan Program Camping Embun. Program jemput bola ini sangat membantu masyarakat kebun di Desa Tegalharjo dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kehadiran layanan administrasi kependudukan yang langsung menyentuh masyarakat perkebunan menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan merata.
” Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi karena layanan ini mampu mengatasi kendala jarak, waktu, dan akses transportasi. Semoga Program Camping Embun dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak warga yang memperoleh hak administrasi kependudukannya dengan mudah dan tepat waktu,” tambahnya.
Program Camping Embun sendiri merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis jemput bola yang dirancang khusus untuk masyarakat di kawasan perkebunan dan wilayah terpencil. Melalui program ini, warga dapat mengurus berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.
Dengan hadirnya Camping Embun, Disdukcapil Banyuwangi berharap tidak ada lagi warga yang tertinggal dalam kepemilikan dokumen kependudukan, sehingga hak-hak administratif masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.














