Trenggalek, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek menegaskan komitmennya menjaga kualitas legislasi daerah dengan memutuskan menunda pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif di Aula Gedung DPRD, Senin (27/10/2025).
Langkah penundaan dipilih setelah diketahui bahwa kelima Raperda tersebut belum mendapatkan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur. Padahal, harmonisasi merupakan syarat fundamental sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 13 Tahun 2022.
Ketua Bapemperda, Samsul Anam, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan proses kunci yang menentukan konsistensi sebuah regulasi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Karena belum ada harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham, kami menyarankan untuk menunda pembahasan. Ini demi kepastian hukum dan ketepatan substansi regulasi,” tegas politisi PKB tersebut.
Revisi Perda 1/2019: Penyesuaian dengan Permendagri Terbaru
Selain menunda lima Raperda, rapat juga membahas revisi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut menjadi konsekuensi terbitnya regulasi baru di tingkat pusat, yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya.
Menurut Samsul, penyelarasan itu wajib dilakukan untuk memastikan tata kelola barang milik daerah berjalan sesuai standar terbaru pemerintah pusat.
“Penyesuaian ini wajib agar Perda kita sejalan dengan Permendagri terbaru. Ini bagian dari memperkuat sistem pengelolaan barang daerah,” ujarnya.
Capaian Propemperda 2025: Tujuh Raperda Rampung
Dari 16 Raperda yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, DPRD Trenggalek telah merampungkan tujuh di antaranya. Sementara lima Raperda masih menunggu harmonisasi, sisanya melanjutkan proses pembahasan.
Meski capaian cukup progresif, Samsul menegaskan bahwa Bapemperda tidak akan mengorbankan kualitas regulasi demi mengejar target waktu.
“Kami tetap berhati-hati, terutama jika regulasi itu menyangkut pemerintahan desa. Aturan yang baik harus matang dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” imbuhnya.
Jaga Integritas Regulasi, Utamakan Kepastian Hukum
Keputusan menunda lima Raperda dianggap sebagai bentuk kehati-hatian legislatif dalam menciptakan produk hukum yang memiliki kepastian, keselarasan, dan manfaat bagi publik.















