Radio Online


 

Bekasi

Sepanjang Januari Sampai April 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus jenis Narkotika dan Obat Berbahaya

×

Sepanjang Januari Sampai April 2026 Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 80 Kasus jenis Narkotika dan Obat Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Bekasi, Jumat (17/4/2026) — Polres Metro Bekasi Kota menunjukkan komitmen besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Hal itu ditegaskan melalui konferensi pers yang digelar di **halaman Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (17/4/2026), saat pihak kepolisian memaparkan hasil ungkap kasus besar-besaran sepanjang Januari hingga April 2026.

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono,Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta sejumlah Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran Polsek.

Dalam paparannya, Kombes Pol Kusumo menyebut bahwa kepolisian berhasil mengungkap total 80 kasus. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin.

Sebanyak 98 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 37 tersangka terkait kasus narkotika dan 61 tersangka terlibat dalam kasus obat keras/berbahaya. Kapolres juga menyampaikan bahwa tingkat pengungkapan tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.

Kegiatan operasi selama empat bulan berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, antara lain:

-Ganja: 45 kilogram
-Sabu: 883,65 gram
-Ekstasi: 71 butir
-Tembakau sintetis (Gorila): 759,55 gram
-Obat keras: 271.680 butir

“Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa, dengan total nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp 2,57 miliar,” jelas Kapolres.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan adanya perubahan tren atau modus operandi para pelaku. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan, kini para pelaku lebih sering menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) atau pola tempel.

Pelaku, mendatangi pembeli atau sebaliknya, lalu barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan baru bagi aparat, namun pihak kepolisian terus menyesuaikan strategi pengungkapan.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan informasi bila menemukan hal mencurigakan melalui Call Center 110.

“Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.

Dalam penindakan perkara, tersangka narkotika dijerat menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan.UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *