Bekasi – Unit Reskrim Polsek Medan Satria, Polres Metro Bekasi Kota, bergerak cepat memberantas peredaran narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Dalam operasi maraton selama dua hari, petugas berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda di luar wilayah Bekasi.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Rusit Malaka S.Hi M.H., mengonfirmasi bahwa serangkaian penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Jomson Limbong, S.H.
Operasi dimulai pada Jumat (20/2/2026) di Tapos, Kota Depok, dengan mengamankan tersangka MRM (19) beserta barang bukti 193,8 gram tembakau sintetis. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, dan kembali meringkus tersangka FAR (19) dengan barang bukti total 561,3 gram.
Puncaknya pada Sabtu (21/2/2026) dini hari, tim kembali membekuk dua tersangka yakni RF (19) dan AD (19) di Jatiasih dan Cibinong dengan sitaan tembakau sintetis seberat 618 gram.
“Para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran tembakau sintetis yang kerap melakukan transaksi di wilayah perbatasan. Total barang bukti yang kami amankan dari empat tersangka ini mencapai lebih dari 1,3 kilogram,” ungkap Iptu Jomson Limbong.
Keempat pemuda ini, yang rata-rata masih berusia 19 tahun, kini mendekam di sel tahanan Polsek Medan Satria. Mereka diancam dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Operasi ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan memberikan warning bagi para pelanggar hukum di wilayah Bekasi dan sekitarnya.














