Radio Online


 

Bekasi

Polisi Bekasi Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi

×

Polisi Bekasi Ungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi, dikenal sebagai gas “suntik”. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, pada Senin (19/1/2026).

Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dari Satreskrim Polres Metro Bekasi terkait dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Lokasi praktik ilegal ini terdeteksi berada di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengoperasian ini, polisi mengamankan tiga tersangka, yaitu RKA sebagai pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan modus operandi para pelaku yang memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa memperhatikan standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, pelaku memerlukan isi dari empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas oplosan ini kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.

“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merebut hak warga yang berhak menerima subsidi,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kombes Pol. Sumarni menambahkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa atau gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian 110,” tegasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *