Radio Online


 


 

BanyuwangiJawa timur

Perambahan di Hutan Lindung Sempu Dibahas RDP DPRD, KPH Langkah Tindak Preventif

×

Perambahan di Hutan Lindung Sempu Dibahas RDP DPRD, KPH Langkah Tindak Preventif

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan lindung, menyusul mencuatnya laporan aktivitas perambahan liar di wilayah Kecamatan Sempu.
KPH hadir langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banyuwangi sebagai upaya klarifikasi dan penguatan langkah penanganan di lapangan, pada Rabu (26/11/2025).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari, dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Polresta Banyuwangi, BPBD, Disperta, DLH, serta pemerintah kecamatan dan desa. Laporan resmi GRIB JAYA DPC Banyuwangi menjadi dasar penyelenggaraan hearing, setelah organisasi masyarakat tersebut menemukan indikasi perambahan dan penebangan liar di sejumlah titik kawasan hutan lindung.


 

Kepala KPH Banyuwangi Barat, Muhlisin, menyampaikan bahwa temuan petugas di lapangan menguatkan dugaan adanya upaya pembukaan lahan secara ilegal. Namun, ia menegaskan aktivitas itu bukan illegal logging dalam arti pengambilan kayu secara terorganisir.

“Pelaku menebang pohon tetapi tidak mengambil kayunya. Artinya, tujuan mereka bukan menjual hasil tebang. Ini perambahan murni, ada niat menguasai dan membuka lahan untuk aktivitas tertentu seperti bercocok tanam,” ujar Muhlisin.

Atas dasar itu, Perhutani mengklasifikasikan kejadian tersebut sebagai perambahan liar, bukan sekadar pelanggaran ringan atau penebangan biasa.

Menanggapi isu penggundulan hutan, Muhlisin menegaskan bahwa kondisi cakupan hutan di wilayah qqKPH Banyuwangi Barat masih relatif baik, baik di wilayah utara maupun selatan.

“Istilah hutan gundul tidak tepat. Memang ada titik-titik dirambah, tetapi bukan kerusakan masif. Secara ekologis, vegetasi bisa memulihkan diri. Dalam dua bulan tanpa gangguan, tumbuhan sekunder mulai tumbuh kembali,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi, bahwa area yang dirambah merupakan hutan alam sekunder penyangga hutan lindung, bukan kawasan di bawah BKSDA, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan Perhutani.

Sebagai upaya pengamanan hutan lindung, KPH Banyuwangi Barat telah melakukan serangkaian langkah preventif dan penindakan, antara lain:

1. Sosialisasi dan Edukasi Hukum kepada Masyarakat. Selama hampir dua tahun, Muhlisin turun langsung bertemu warga sekitar hutan untuk memberikan pemahaman tentang larangan merambah, risiko bencana, serta ancaman hukum bagi pelanggar.

2. Pemasangan Papan Peringatan dan Pelang Larangan. KPH memasang puluhan papan imbauan untuk memperingatkan dampak lingkungan dan konsekuensi hukum jika terjadi perusakan.

3. Pelaporan Pelaku ke Aparat Penegak Hukum. Setiap temuan perambahan langsung dilaporkan ke kepolisian, dan penanganan sepenuhnya berada dalam proses hukum.

Selain itu, akses menuju titik perambahan ditutup, area terdampak direstorasi, dan penanaman kembali dilakukan apabila diperlukan.

Muhlisin menyampaikan apresiasi kepada GRIB JAYA yang telah aktif melaporkan temuan dan ikut mengawasi kondisi hutan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan hutan harus kolaboratif. Laporan masyarakat seperti dari GRIB JAYA sangat membantu kami,” tegasnya.

Ancaman perambahan, luasnya akses menuju kawasan hutan, serta tekanan ekonomi masyarakat membuat perlindungan kawasan hutan perlu diperkuat melalui kerja sama multi pihak.

Di hadapan komisi DPRD dan seluruh peserta RDP, Muhlisin menegaskan komitmen Perhutani dalam menjaga kelestarian hutan lindung:

“Kami berkomitmen mempertahankan cakupan hutan, meningkatkan patroli, dan memperkuat jaringan kerja dengan pemerintah, aparat, dan masyarakat. Kelestarian hutan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya Perhutani,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *