Banyuwangi – Kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Banyuwangi terkait Surat Edaran Jam Operasional kembali ramai. Dalam hal ini, Pernyataan Sikap dilakukan Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi yang menilai akan sangat menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan potensi menurunnya kesejahteraan, keadilan dan kenyamanan masyarakat Banyuwangi.
Semua pengambilan kebijakan Bupati dinilai tidak berdasarkan landasan yang kuat dan terkesan hanya bersifat politis saja. Bupati Banyuwangi perlu menyadari jika saat ini dia tidak benar-benar berpihak kepada masyarakyat.
Kami sebagai mahasiswa fakultas hukum universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Jawa Timur, memberikan pernyataan bahwa Pemerintah Banyuwangi harus mengevaluasi total semua pengambilan kebijakannya, untuk berpijak kepada kesejahteraan masyarakyat Banyuwangi. Kami menyatakannya dalam poin berikut:
1. Menuntut Bupati cabut surat edaran
2. Evaluasi toko modern tidak berijin
3. Mendesak DPRD mengevaluasi surat edaran dan perijinan (IMB) sebagai bentuk monitoring
Target utama dari Pemkab Banyuwangi adalah melahirkan regulasi baru yang mampu memproteksi pasar tradisional tanpa harus mematikan ritel modern, menginginkan adanya harmonisasi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, membedah asumsi bahwa pembatasan jam buka toko modern otomatis akan mendongkrak nasib toko kelontong. Dia melihat tidak ada korelasi nyata antara jam operasional ritel modern dengan geliat toko kelontong di akar rumput.
Seperti fenomena menjamurnya toko kelontong di berbagai sudut Banyuwangi yang tetap eksis dan tumbuh subur. Bahkan sebelum aturan pembatasan ini diperketat. Hal ini menunjukkan bahwa segmentasi pasar dan pola belanja masyarakat telah berubah, sehingga pendekatan birokrasi tidak bisa lagi menggunakan pola lama.
Pasar punya segmen sendiri.
Toko-toko kecil yang buka hingga 24 jam justru semakin menjamur tanpa harus menunggu toko modern tutup lebih awal. Ini bukti bahwa yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, bukan sekadar pembatasan jam operasional yang dipaksakan.
Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut seyogyanya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor: 00.8.3/442/429.107/2029 Tentang penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket/departemen store/karaoke keluarga/kafe dan billiard center kurang relevan jika mengacu pada Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Karena Perbup tersebut lahir saat momen pandemi Covid-19 untuk membatasi membatasi ruang gerak minimarket, supermarket, hingga tempat hiburan.














