Radio Online


 

BeritaBudayaJawa timurTrenggalek

Standarisasi Perkerisan sebagai Arsitektur Profesionalisme Kebudayaan Nasional

×

Standarisasi Perkerisan sebagai Arsitektur Profesionalisme Kebudayaan Nasional

Sebarkan artikel ini
Empu Basuki Teguh Yuwono, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Bidang Sejarah dan Perlindungan Budaya (Kanan)

Trenggalek, Upaya menjaga keberlanjutan tradisi perkerisan memasuki babak baru melalui penyelenggaraan uji kompetensi oleh LSP 3 Perkerisan Indonesia di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Senin–Selasa (16–17/2/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Profesi Tenaga Kebudayaan Bidang Perkerisan, dengan tiga skema sertifikasi: panjak, edukator keris, dan pangrukti (perawat keris).

Sebanyak 25 peserta yang terdiri atas seniman, pengrajin keris, serta perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek mengikuti proses asesmen yang mencakup pembekalan materi, praktik langsung, hingga wawancara individual. Uji kompetensi ini tidak sekadar menguji keterampilan teknis, tetapi juga mendalami pemahaman filosofis dan pengalaman praksis para pelaku perkerisan.

Direktur LSP 3 Perkerisan Indonesia, Agung Guntoro Wisnu yang memimpin tim asesor mengatakan, standarisasi profesi menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika modernisasi.

“Sertifikasi ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa kompetensi di bidang perkerisan memiliki tolak ukur yang jelas, terukur, dan diakui secara nasional,” ujarnya.

Menurutnya, pengakuan formal terhadap profesi panjak, edukator keris, dan pangrukti bukan semata bentuk legitimasi administratif, melainkan instrumen perlindungan sekaligus penguatan kualitas sumber daya manusia kebudayaan. Standar kompetensi diharapkan mampu menjaga otentisitas tradisi, tanpa menghambat adaptasi terhadap perkembangan zaman.

Kegiatan ini dibuka oleh Empu Basuki Teguh Yuwono, Staf Khusus Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Bidang Sejarah dan Perlindungan Budaya dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kebudayaan harus ditempatkan sebagai fondasi pembangunan nasional.

Keris telah diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia. Pengakuan tersebut, menurutnya, membawa konsekuensi moral dan profesional bagi bangsa Indonesia untuk menjaga kualitas, integritas, dan keberlanjutan tradisi perkerisan.

“Keris bukan sekadar artefak. Ia adalah manifestasi nilai, etika, dan pengetahuan teknologi tradisional yang tinggi. Karena itu, pelaku perkerisan perlu memiliki kompetensi yang terstandar agar warisan ini tetap otentik dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Tony Widianto, menyatakan bahwa sertifikasi ini menjadi bagian dari strategi penguatan ekosistem kebudayaan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen mendukung pengembangan sumber daya manusia yang mampu mengintegrasikan pelestarian tradisi dengan penguatan sektor pariwisata budaya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *