TRENGGALEK — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Trenggalek resmi merampungkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi masyarakat. Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Non-Formal serta Raperda tentang Pelaksanaan Ketenagakerjaan.
Finalisasi pembahasan kedua Raperda tersebut berlangsung pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Trenggalek ke-832.
Ketua Pansus DPRD Trenggalek, Sukarudin, mengatakan kedua Raperda tersebut merupakan produk hukum yang telah dinantikan oleh sejumlah elemen masyarakat. Menurutnya, substansi regulasi menyentuh dua sektor penting, yakni perlindungan sosial bagi pekerja serta pemerataan dukungan terhadap pendidikan keagamaan.
“Salah satu poin penting dalam Raperda Pelaksanaan Ketenagakerjaan berkaitan dengan penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk memberikan payung hukum bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan, termasuk risiko kecelakaan kerja,” kata Sukarodin.
Perlindungan tersebut mencakup perjalanan tenaga kerja sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja hingga kembali ke rumah. Dalam regulasi tersebut, pemberi kerja juga diwajibkan memenuhi ketentuan jaminan sosial bagi pekerjanya.
Pansus juga memasukkan ketentuan mengenai sanksi bagi pemberi kerja yang tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut dirancang sebagai instrumen penegakan aturan agar perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti pada tataran normatif.
Sementara itu, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Diniyah Non-Formal memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang selama ini belum sepenuhnya memperoleh akses terhadap dukungan pembiayaan daerah.
“Regulasi tersebut antara lain menyasar penyelenggara pendidikan Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta lembaga pendidikan diniyah non-formal lainnya,” ujar Sukarodin.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, pemerintah daerah memiliki landasan dalam memberikan fasilitasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat keberlangsungan pendidikan keagamaan di tingkat masyarakat.
Penyelesaian pembahasan dua Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum keduanya memasuki proses penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Trenggalek juga mendorong agar regulasi turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) dapat segera disiapkan setelah Perda ditetapkan. Kecepatan penyusunan aturan pelaksana dinilai penting agar ketentuan yang telah disepakati dapat segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.














