Jakarta,- Nasional Today.com, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kembali mengungkap ratusan kasus penipuan online lintas negara yang menjerat ribuan korban di Indonesia. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber, dengan kerugian masyarakat mencapai Rp24,3 miliar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa bentuk penipuan daring yang paling dominan adalah online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol).
Tren kejahatan siber ini meningkat signifikan pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam dua bulan tersebut. Modus yang digunakan semakin canggih — mulai dari penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif (pig butchering scam), hingga pemerasan seksual (sextortion).
Direktorat Reserse Siber juga mengidentifikasi jaringan internasional yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, sindikat mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto. Rekening itu kemudian dikirim ke Malaysia untuk dikumpulkan dan dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja, di mana operator menjalankan aksi penipuan berbasis server luar negeri.
“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Untuk menekan maraknya kejahatan siber, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, website, dan konten ilegal, menutup 117 rekening bank yang digunakan untuk transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal, dengan total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.
Untuk menangani kasus penipuan online, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center. Aplikasi ini berfungsi sebagai sistem terpadu antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk menangani pengaduan masyarakat terkait penipuan online dan melakukan pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Melalui kolaborasi dengan OJK dan perbankan nasional dalam wadah Integrated Scam Control (ISC), aplikasi SIKAP kini mampu memangkas waktu pemblokiran rekening menjadi hanya sekitar 15 menit setelah laporan dinyatakan valid. Korban dapat segera melapor secara online tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi cepat untung, terutama yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko dan tidak memiliki izin resmi. Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang dikirimkan oleh pihak tak dikenal.
Apabila menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat melaporkan melalui Siber Ungkap (SIKAP) di situs resmi https://metrojaya.id.
“Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.














