Radio Online


 


 

BanyuwangiBeritaNasional

Pengusaha Mengeluh,Lokasi Usaha Tak Terintegrasi ke OSS Untuk Syarat NIB, DPU CKPP Sebut Sistem Masih Proses Updating

×

Pengusaha Mengeluh,Lokasi Usaha Tak Terintegrasi ke OSS Untuk Syarat NIB, DPU CKPP Sebut Sistem Masih Proses Updating

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi|Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025), pemerintah memperkuat ketentuan mengenai pemenuhan perizinan dasar sebagai tahapan utama dalam proses perizinan berusaha.

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan perizinan dasar ditegaskan dalam Pasal 4 PP 28/2025, yang menyatakan bahwa pelaku usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sebelum memulai kegiatan usahanya.


 

Namun, izin tersebut hanya dapat diterbitkan apabila seluruh persyaratan dasar telah dipenuhi terlebih dahulu.

Dalam konteks Online Single Submission (OSS), peta polygon adalah representasi digital berupa area tertutup yang dibentuk oleh koordinat geografis untuk mendefinisikan lokasi usaha secara akurat.

Anang Nugroho salah satu pengusaha di Kabupaten Banyuwangi mengatakan,” Jika tempat usahanya yang berlokasi di wilayah perkotaan tidak dapat diinput atau tidak terintegrasi oleh sistem.

Hal itu pun dirasa menyulitkan bagi para pengusaha, sebab sistem tersebut menghambat pelegalan usaha yang dijalankan.

“Yang kami inginkan sebagai warga negara yang baik. Agar dipermudah proses ini agar dapat memperlancar usaha yang dijalankan,” katanya pada Jumat 28 November 2025.

Sementara itu, Kabid Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Permukiman dan Perumahan (DPUCKPP) Banyuwangi Bayu Hadiyanto, mengatakan saat ini OSS masih disesuaikan dengan PP 28/2025.

Untuk saat ini OSS masih proses updating dan penyesuaian peraturan tersebut,” kata Bayu.

Jadi untuk wilayah yang belum terintegrasi dengan OSS belum bisa menyambung. Namun, untuk wilayah yang sudah terintegrasi sudah bisa menyambung,” tuturnya.

Bayu mengatakan jika dalam waktu dekat rencananya pihaknya akan ke Jakarta guna menindaklanjuti keluhan yang disebabkan sistem tersebut.

Minggu depan rencana akan ke Jakarta terkait pembahasan ini,” pungkasnya.

Diketahui jika peta ini menjadi salah satu syarat wajib dalam permohonan izin usaha, yang berfungsi untuk memvalidasi lokasi usaha dan memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang yang berlaku.

Dengan memperketat syarat NIB OSS untuk membuat peta polygon, nantinya memudahkan proses penggambaran batas lokasi usaha secara akurat di sistem, yang kemudian diunggah sebagai lampiran wajib, terutama untuk usaha risiko menengah dan tinggi.

Proses ini biasanya melibatkan pembuatan peta polygon melalui aplikasi pemetaan seperti Google Maps atau Google Earth, lalu mengunduhnya dalam format KML dan mengonversinya ke format yang dibutuhkan oleh OSS, yaitu SHP atau ZIP, sebelum diunggah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *