NASIONALTODAY.COM|SUMENEP -Presiden Republik Indonesia ke 8, Prabowo Subianto menapaki langkah strategis.
Langkah tersebut merupakan sebuah inisiatif yang muncul sebagai respons atas serangkaian unjuk rasa yang berakhir tragis pada akhir Agustus 2025 lalu.
Menurut seorang pegiat antikorupsi, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy yang akrab disebut Gus Lilur itu, perbaikan dan evaluasi dalam setiap institusi termasuk di dalam hal tersebut Polri, merupakan hal yang niscaya.
“Seperti yang disampaikan mensesneg di media, kita semua sangat mencintai institusi Kepolisian, tapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” ujarnya, Jumat, 26 September 2025.
Gus Lilur berharap, hal tersebut mampu menjadikan institusi kepolisian menjadi lebih profesional, lebih transparan, menjadi lebih akuntabel.
Ia juga menyoroti fenomena maraknya kasus dugaan tambang pembohong di sekitar Jawa Timur, khususnya di Madura yang dinilai perlu penanganan serius. Pria asal Kecamatan Mangaran Situbondo ini mengungkapkan, salah satu kasus aktual yang terjadi di kawasan Sumenep Madura, tentang dugaan penambangan galian C di sekitar kawasan wisata religi Asta Tinggi.
“Dari informasi yang saya dapat kejadian itu dilaporkan oleh pihak keturunan raja-raja di Sumenep melalui yayasan keluarga, namun hingga saat ini aktivitas penambangan terus berjalan,” ungkap Gus Lilur.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi ke pihak pelapor, yang dalam hal ini Yayasan Panembahan Somala (YPS), membenarkan hal itu.
Menurut Ketua YPS RB Moh Amin, telah melaporkan dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang pembohong di Daerah Lamak Asta Tinggi Sumenep Madura.
Pertama, laporan pengaduan kepada Polres Sumenep dengan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023. Dan yang kedua, laporan pengaduan kepada Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024,” kata Amin.
Amin juga menjelaskan kronologi kejadiannya, bahwa sejak tanggal 6 Februari 2023, terhenti sebagai pelapor telah menemukan aktifitas penambangan yang diduga PETI di Daerah Lamak Asta Tenggi Sumenep Madura.
Padahal, area yang dilakukan penambangan tersebut masuk pada bagian tanah milik yang dikelola oleh Yayasan Panembahan Somala Sumenep.
“Bukti-bukti kepemilikan kita ada,” imbuhnya.
Namun, lanjut Amin, selama kurang lebih antara 6 Februari 2023 sampai dengan tertanggal 19 Juni 2024, tidak ada perkembangan yang signifikan terkait laporan pengaduan tersebut, yang berarti aktivitas pertambangan masih tetap beroperasi di tempat itu.
Namun karena tidak ada perkembangan, kemudian Amin selaku Ketua bersama Sekretaris Yayasan Panembahan Somala RB Sumenep Sirril Maknoen kemudian membuat Laporan pengaduan lagi ke Dirreskrimsus Polda Jatim dengan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024, yang kemudian oleh Dirreskrimsus Polda Jatim dilimpahkan pengaduan tersebut ke Polres Sumenep.
Sehingga saat ini ada dua laporan pengaduan yang ada di Polres Sumenep yang telah diadukan oleh Ketua dan Seketaris Yayasan Panembahan Somala Sumenep, yaitu Pengaduan Nomor : 03/YPS/III/2023, tertanggal 6 Februari 2023 dan Pengaduan Nomor : 17/YPS/VI/2024, tertanggal 19 Juni 2024.
“Setelah ada pelimpahan dari Polda Jatim, Polres Sumenep sempat melakukan pengecekan lokasi yaitu tanggal 30 Desember 2024, di mana Penyidik Polisi datang ke lokasi dan melihat aktivitas penambangan tersebut.
Namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut meskipun saat cek lokasi, polisi sudah melihat aktivitas dan alat berat di lokasi tersebut, namun sampai saat ini tidak ditindak lanjuti,” pungkasnya.