Banyuwangi, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI mewajibkan seluruh nelayan di Bumi Blambangan untuk mengantongi Sertifikat Kecakapan Nelayan (SKN).
Kewajiban ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024, sebagai upaya meningkatkan keselamatan, kompetensi, dan profesionalisme nelayan saat melaut.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, *Suryono Bintang Samudra, S.Pi.M.Si*, diruang kerja nya selasa 27 Oktober 2026, mengatakan SKN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti keahlian dan kelayakan nelayan yang diakui secara nasional.
> “SKN ini adalah SIM-nya nelayan. Nelayan dengan SKN berarti sudah teruji kompetensinya dalam hal navigasi, keselamatan kerja, dan peraturan perikanan. Ini untuk melindungi mereka sendiri,” ujar Suryono.
*Siapa yang Wajib Memiliki SKN?*
Sesuai Peraturan KKP, SKN diwajibkan bagi dua kategori:
1. *Nakhoda kapal perikanan dengan ukuran sampai dengan 5 Gross Ton (GT).*
2. *Anak Buah Kapal (ABK) atau kelasi yang bekerja pada kapal perikanan dengan ukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT.*
Suryono menjelaskan, saat ini Dinas Perikanan Banyuwangi secara masif menggelar pelatihan dan sertifikasi gratis bekerja sama dengan Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP) Banyuwangi.
Materi pelatihan meliputi pengetahuan dasar pelayaran dan navigasi, operasional penangkapan ikan, keselamatan kerja dan pertolongan pertama saat kecelakaan di laut, pengisian Log Book Penangkapan Ikan, serta peraturan jalur penangkapan dan jenis alat tangkap yang dilarang.
> “Kami ingin semua nelayan di Muncar, Grajagan, Blimbingsari, dan seluruh pesisir Banyuwangi terdata, tersertifikasi, dan terlindungi. Pemerintah daerah siap memfasilitasi agar nelayan tidak kesulitan mengurus,” tegasnya.
Ia mengimbau bagi nelayan yang belum memiliki SKN untuk segera mendaftar melalui penyuluh perikanan di masing-masing kecamatan atau datang langsung ke Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi.
Dengan mengantongi SKN, nelayan tidak hanya lebih aman saat melaut, namun juga lebih mudah mengakses program bantuan pemerintah, permodalan, asuransi nelayan, dan program Kampung Nelayan Maju (Kalaju).
Repoter. Biro Banyuwangi
Alvian hidayat














