Radio Online


 

BeritaBanyuwangiJawa timur

Jangan Manipulasi Rakyat WIUP dan Eksplorasi Tidak Bisa Menambang Dan Menjual Aph Jangan Diam

×

Jangan Manipulasi Rakyat WIUP dan Eksplorasi Tidak Bisa Menambang Dan Menjual Aph Jangan Diam

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, 18 Juni 2026 — Aktivitas pengambilan pasir di Dusun Susukan Kidul, Kecamatan Rogojampi, terus berjalan gencar meski hanya mengantongi izin WIUP dan IUP Eksplorasi, bukan izin produksi. Akibatnya, kerusakan lingkungan dan fasilitas umum makin terlihat nyata, sementara sikap aparat dinilai lemah dan tidak tegas menindak.

Ketua LSM Formasi memberikan pernyataan tegas kepada awak media:

“Jangan dibohongi dengan alasan sudah punya WIUP dan izin eksplorasi. Secara hukum, dua dokumen itu hanya sah untuk mengukur, meneliti, dan menghitung cadangan — TIDAK BOLEH untuk menggali, mengangkut, apalagi menjual pasir secara massal. Kegiatan ini jelas melampaui batas izin, merusak alam, dan tetap masuk kategori pelanggaran.”

Ia menegaskan dampak yang ditimbulkan sudah nyata di depan mata:

“Lihat saja kondisinya: tebing sungai terkikis, aliran air keruh mengganggu irigasi sawah, jalan desa hancur diterobos truk besar, dan risiko banjir serta longsor makin tinggi. Kerusakan ini terjadi karena izin yang tidak lengkap disalahgunakan. Yang lebih memprihatinkan lagi, Aparat Penegak Hukum (APH) terlihat diam dan tidak bertindak secara tegas dan seolah-olah membiarkan pelanggaran berlangsung terus.”

Menurut peraturan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, kegiatan pengambilan bahan galian untuk diperjualbelikan hanya boleh dilakukan jika telah memiliki IUP Operasi Produksi. Tanpa dokumen itu, apapun alasannya tetap melanggar hukum dan dapat dijerat sanksi berat.

“Kami menilai ini ketidak tegasan aparat. Kalau aturan sudah jelas, kenapa pelanggaran dibiarkan berlanjut? Jangan sampai hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, tapi lemah saat berhadapan dengan pelaku usaha. Keuntungan segelintir orang tidak boleh merusak masa depan lingkungan dan merugikan kepentingan warga banyak,” tegasnya lagi.

LSM Formasi mendesak instansi terkait segera:

Menghentikan seluruh aktivitas pengambilan pasir sampai izin lengkap terpenuhi

Memeriksa dan menjatuhkan sanksi sesuai undang-undang atas l

penyalahgunaan izin
Memaksa pengelola memperbaiki kerusakan lingkungan dan jalan yang rusak

Bertindak tegas tanpa pandang bulu agar hukum berjalan adil

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pengelola tambang maupun instansi terkait.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *