BANYUWANGI – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formasi memberikan apresiasi tinggi kepada pelaku usaha pertambangan di Banyuwangi yang berupaya melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepatuhan hukum dan tanggung jawab terhadap lingkungan serta masyarakat sekitar.
“Kami sangat menghargai para pengembang yang sudah berusaha mengurus segala perizinan pertambangan dengan benar. Kepatuhan seperti inilah yang kita harapkan, agar kegiatan usaha berjalan tertib dan tidak merugikan banyak pihak,” ujar Ketua Umum LSM Formasi, Kamis (30/7/2026).
Namun di sisi lain, pihaknya menegaskan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap setiap kegiatan pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi maupun kelengkapan dokumen apapun.
“Kami minta APH tidak ragu menindak tegas tambang yang diduga tak berizin atau sama sekali tak memiliki surat-surat kelengkapan. Ilegal tetaplah ilegal, tak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Secara khusus, LSM Formasi juga meminta pihak berwenang mempertanyakan proses perizinan kegiatan pertambangan yang beroperasi di Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh Banyuwangi.Pihaknya meminta kejelasan sejauh mana proses perizinan yang ditempuh serta menegaskan penegakan hukum harus berjalan adil tanpa tebang pilih.
“Kami juga minta APH mempertanyakan sejauh mana proses perizinan tambang di Desa Gambor, Singojuruh. Jangan sampai ada perlakuan berbeda, penegakan hukum harus diterapkan sama kepada siapa saja, tanpa pandang bulu,” pungkasnya.














