Radio Online


 


 

BeritaHukum dan KriminalJawa timurSitubondo

‎Dua Tersangka Raskin di Situbondo Ditahan Kejaksaan

×

‎Dua Tersangka Raskin di Situbondo Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

NASIONALTODAY.COM|SITUBONDO – Dua tersangka dugaan penyelewengan bantuan pangan atau raskin di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, ditahan, Kamis, (6/11). Keduanya adalah Rudi, Kepala Dusun Kajer, Desa Seletreng, dan Aklam selaku pendamping PKH.

‎Informasi yang dihimpun, Rudi diamankan polisi pada Rabu lalu (5/11). Rudi dijemput ke Balai Desa Seletreng, sekitar pukul 11.30.


 

‎Selanjutnya polisi langsung menjemput Aklam dengan cara memanggil ke Balai Desa Pecinan, Kecamatan Mangaran.

‎Dalam penangkapan tersebut, Rudi dikabarkan cukup tenang. Berbeda dengan Aklam yang terlihat menangis saat diciduk anggota Polres Situbondo.

‎Dua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Situbondo dalam keadaan menggunakan rompi tahanan. Dua tersangka pun langsung ditahan di Mapolrres Situbondo.

‎Pada hari Kamis (6/11) sekitar pukul 11.30 Penyidik Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Namun dua tersangka langsung dikeler ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Situbondo, sekitar pukul 14.30.

‎”Intinya sudah dilakukan upaya penangkapan. Bisa langsung konfirmasi ke Kasatreskrim,” ujar anggota Polres yang enggan disebutkan namanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *