Banyuwangi|Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi,membuat Ketua ISNU Rogojampi Banyuwangi Irfan Hidayat merasa geram.Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dinilai semakin nyata, sementara penegakan hukum dianggap belum menunjukkan ketegasan selaku aparat penegak hukum.
Irfan Hidayat,” Kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas tutup tambang yang diduga tak mengantongi ijin di Desa Watukebo
“Aktivitas tambang ilegal dinilai telah mengancam lahan pertanian, merusak struktur tanah, serta berpotensi mencemari sumber air yang menjadi tumpuan hidup masyarakat sekitar. Pertambangan yang diduga ilegal hanya menyisakan kerusakan lingkungan serta menyisakan lubang yang sangat dalam,” ucap Ketua ISNU Rogojampi Banyuwangi .
Lanjutnya,” Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Jika aparat terus menerus menutup mata, maka kepercayaan publik kepada penegak hukum bisa runtuh. Kami menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu
Ia juga menekankan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan pemodal maupun jaringan tertentu.
“Negara tidak boleh kalah oleh tambang yang diduga ilegal. Jika benar ada keterlibatan oknum-oknum tertentu, aparat wajib memproses secara hukum. Jangan sampai masyarakat kecil yang selalu jadi korban, sementara pelaku utama bebas beroperasi,” tambahnya (16/2/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Irfan Hidayat menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum
“Besok saya akan secara resmi akan melaporkan tambang di Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari, agar kasus ini ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.














