Banyuwanginews| Aktivitas tambang galian pasir diduga ilegal beroperasi pada malam hari di Kecamatan Rogojampi, Desa Gladag Dusun Susukan Kidul Kabupaten Banyuwangi
Kegiatan penambangan tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha tersebut tutup mata tutup telinga dan merasa kebal hukum, sehingga dengan cueknya beroperasi pada malam hari
Menyikapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) Didik Budhiarto,S.H., akan segera mengambil langkah tegas.
Iya, kita akan berangkat ke Polda Jatim untuk melaporkan maraknya tambang illegal yang ada di Banyuwangi, maraknya tambang illegal ini merupakan bukti tumpulnya penegakan hukum di Banyuwangi dan juga merupakan bukti amburadulnya tata kelola pemerintahan kabupaten Banyuwangi, serta mandegnya pengawasan yang dilakukan legislatif,” ucap ketua Formasi
“ketika eksekutif dan legislative sudah menjalankan fungsinya, maka Yudikatif bertugas menegakkan hukum dengan tegas dan seadil adilnya, jangan sampai membuka ruang pengusaha tambang untuk bermain mata,”tegasnya.
“Dampaknya juga jelas nampak di mata, dampak dari usahanya itu, teramat sangat merusak ekosistem pertanian, lingkungan, akses jalan dan merugikan pengguna jalan disaat musim penghujan seperti ini, begitu sangat membahayakan.
Diduga galian tersebut belum mengantongi izin penambangan yang lengkap, dari Dinas instansi terkait, namun kenyataan malah semakin nekat beroperasi pada malam hari dan tidak peduli atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi. Namun tak satu pun tindakan nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pertambangan (ESDM) maupun Pemerintah Daerah. Mereka diam, membisu,”Ujarnya
Sudah jelas dilapangan menunjukkan bahwa penambangan pasir di Desa Gladag Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi pada malam hari, melainkan telah menjadi industri terbuka yang dilindungi kekuatan modal.
Namun, ironisnya, kepolisian dan instansi terkait memilih diam. Tak ada razia, tak ada penertiban, juga tidak ada penindakan hukum yang jelas.
Ada apa ini???…Jangan sampai terjadi ada dugaan “Ada yang setor rutin, ada yang bagi hasil. Kalau setorannya lancar, semua aman. Kalau tidak, baru muncul ancaman, penangkapan,” Cetus H Didik selaku Ketua LSM Formasi (31/5/2026).
Padahal sudah jelas pemerintah membuat regulasi agar dampak buruk dari proses penambangan itu bisa diminimalkan, bahkan dihindari. Yang terbaru, regulasi tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam UU tersebut diatur, untuk dapat melakukan penambangan pasir dan batu, setiap orang atau badan wajib mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP). IUP yang dimaksud terdiri atas dua tahap, yang pertama adalah IUP Eksplorasi yang meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Sedangkan yang kedua adalah IUP Operasi Produksi yang meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, serta pengangkutan dan penjualan,” tambahnya.














