JAKARTA – Seorang warga bernama Hasmuddin mengaku kecewa terhadap jalannya proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diajukan ke pihak kepolisian Polda Metrojaya. Hingga lebih dari setahun sejak laporan dibuat, kasus tersebut dinilai masih berjalan di tempat atau mandek.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Terima barang bukti yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024, kasus ini tercatat dalam nomor laporan: LP/7746/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Desember 2023. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam dokumen yang ditandatangani Penyidik Arief Aji Purwanto, IP NRP 86020133, tercatat sejumlah barang bukti yang sudah diserahkan pelapor ke kepolisian.
Hasmuddin pelapor menyatakan kekecewaannya karena setelah dokumen lengkap dan barang bukti diserahkan, proses penanganan kasus tak kunjung jelas.
“Saya sudah melengkapi semua persyaratan, menyerahkan bukti-bukti yang diminta, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Rasanya proses ini mandek, tidak ada kemajuan berarti. Saya berharap aparat penegak hukum bisa bekerja lebih serius dan transparan agar keadilan bisa tercapai,” ungkapnya (30/6/2026).
Hingga berita ini disusun, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai tahapan penyelidikan atau penyidikan selanjutnya. Ia berharap pihak Polda Metrojaya segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.














