Radio Online


 

BeritaJawa timurTrenggalek

Pansus II DPRD Trenggalek Susun Payung Hukum Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

×

Pansus II DPRD Trenggalek Susun Payung Hukum Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro

Sebarkan artikel ini
Mugianto, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek.

Trenggalek, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek Mugianto mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Raperda inisiatif DPRD tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi oleh Gubernur. Hal itu disampaikan usai rapat Pansus di aula DPRD Trenggalek. Jumat (05/06/2026).

Perda tersebut disusun sebagai bentuk komitmen DPRD untuk memperkuat perlindungan terhadap koperasi dan pelaku usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

“Ini merupakan perda inisiatif Komisi II DPRD karena menyangkut perlindungan koperasi dan usaha mikro yang ada di Kabupaten Trenggalek. Kami ingin koperasi dan usaha mikro benar-benar merasa terlindungi dan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan perda nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan kepada koperasi maupun usaha mikro.

“Melalui perda ini, pemerintah daerah memiliki dasar untuk memberikan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro. Bentuk perlindungannya bermacam-macam, mulai dari mendukung perkembangan usaha mikro, kemudahan akses permodalan, hingga kemudahan perizinan,” jelasnya.

Selain mengatur pemberdayaan, raperda tersebut juga memuat penguatan sistem pengawasan terhadap koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam. Langkah itu dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus yang merugikan anggota koperasi.

Mugianto mencontohkan kasuistik koperasi yang pernah terjadi di Kecamatan Watulimo sebagai salah satu bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Ini menjadi salah satu pelajaran penting dalam penyusunan regulasi tersebut,” katanya.

Salah satu poin penting yang diatur dalam raperda itu adalah kewajiban koperasi simpan pinjam untuk menyampaikan laporan kondisi usaha secara berkala kepada pemerintah daerah.

Laporan tersebut meliputi laporan triwulan, semester, hingga laporan tahunan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

“Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam kepada anggotanya wajib melaporkan kondisi usahanya kepada pemerintah daerah setiap triwulan, semester, dan tahunan,” pungkas Mugianto.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *