FENOMENA ‘HATE SPEECH’ BERKEDOK KRITIK
Oleh: Listika Devi, pegiat di desa dan aktif di Quantum Litera Center (QLC) Trenggalek
Seiring berkembangnya teknologi informasi dan menjamurnya berbagai jenis platform media sosial, orang-orang menjadi sangat mudah berinteraksi satu sama lain. Jarak pun seolah bukan lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membangun komunikasi. Dunia maya menjadi sarana bagi setiap orang untuk mendekatkan diri satu sama lain termasuk dekat dengan ‘public figure’ seperti artis, politisi, bahkan pemimpin negara dan pemimpin daerah.
Para ‘public figure’ ini menjadikan sosial media mereka untuk berbagai macam tujuan, tergantung di bidang apa mereka bekerja. Para artis menggunakan sosial media untuk membagikan momen momen kehidupan sehari hari mereka agar lebih dekat dengan fans. Politikus menjadikan sosial media untuk membagikan gagasan-gagasan mereka tentang politik dan sosial. Sementara para pemimpin negara dan pemimpin daerah menjadikan sosial medianya sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada rakyat yang mereka pimpin serta untuk mendokumentasikan program program yang sudah mereka jalankan selama menjabat.
Hal ini tentu saja sangat positif karena masyarakat yang sekarang kita sebut ‘netizen’ bisa mengetahui apa saja kegiatan dan gagasan dari tokoh yang mereka kagumi, atau program apa saja yang sedang dilaksanankan oleh pemimpin mereka.
Akan tetapi, segala sesuatu di dunia ini pasti memiliki dua sisi yang berbeda. Ada sisi positif ada pula sisi negatif. Melalui media sosial, ‘netizen’ seolah memiliki kebebasan yang tanpa batas untuk mengomentari apapun yang mereka lihat di sosial media. Komentarnya sangat beragam, mulai dari pujian, saran, kritik bahkan ujaran kebencian.
MEMUJI, MENGAPRESIASI: MENJILAT?
Komentar yang berupa pujian tentu tidak perlu terlalu kita bahas karena sifatnya positif. Di satu sisi, ada yang beranggapan bahwa pujian atau apresiasi positif tidak perlu diberikan pada keberhasilan atau prestasi orang atau kelompok orang yang mewakili lembaga pemerintah (lembaga publik). Mereka yang menganggap bahwa warga tidak seharusnya memuji keberhasilan kinerja dan prestasi pemerintah berargumen bahwa tugas dan tanggungjawab orang-orang pemerintah adalah bagian dari “kontrak sosial” dan kinerjanya didasarkan pada akuntabilitas public alias dipertanggungjawabkan pada rakyat.
Karena orang-orang di pemerintah memang digaji oleh Negara dan uang untuk menggaji mereka berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat, maka jika mereka menjalankan tugasnya dengan baik sudah menjadi kewajibannya dan tak perlu dipuji atau diapresiasi. Pendapat ini muncul di kalangan sebagian warga di Trenggalek beberapa tahun lalu. Waktu itu ketika ada organisasi mahasiswa (PMII Cabang Trenggalek) memberikan apresiasi pada keberhasilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada yang menilai bahwa tindakan memberikan apresiasi ini dianggap tidak perlu.
Sebagaimana diberitakan oleh Tribunnews (26/02.2024) dan sejumlah media lainnya, Sejumlah massa dari PMII datang ke KPU Kabupaten Trenggalek dan mereka menyampaikan apresiasi serta ucapan terimakasih atas penyelenggaraan Pemilu 2024. Sikap PMII ini dikritik habis-habisan oleh Ketua GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Trenggalek. Ucapan terimakasih dan apresiasi itu dianggap tidak perlu dan bertentangan dengan prinsip-prinsip gerakan mahasiswa yang seharusnya bersikap kritis pada kebijakan dan tindakan lembaga pemerintah.
Memang tidak ada undang-undang yang melarang warga Negara baik individu atau kelompok memberikan pujian atau apresiasi terhadap tokoh atau pejabat publik di lembaga Negara maupun lembaga pemerintah itu sendiri. Setiap penyampaian pikiran dan pendapat bahkan dijamin oleh undang-undang. Kritik dan pujian sama-sama dijamin sebagai hak warga yang sifatnya asasi.
Memang ada kesan bahwa memuji orang yang berada di level kekuasaan (Negara) seperti menjilat. Tapi tidak selalu seperti itu. Misalnya ada komunitas yang mengajak kerjasama lembaga pemerintah dalam sebuah acara, katakanlah diskusi atau bedah buku menatangkan penulis dari luar kota yang bukunya sedang viral. Lalu ketua atau perwakilan komunitas dalam sambutannya mengatakan apresiasi dan ucapan terimakasih pada bupati atau kepala lembaga pemerintah dan mungkin juga ada pujian yang disampaikan. Hal seperti ini apakah dengan serta-merta harus disebut sebagai tindakan menjilat dan tidak layak dilakukan?
Nalar kritis dan independensi bukan berarti menutup adanya kerjasama yang saling menguntungkan dan yang merasa diuntungkan juga tidak merasa haram untuk memuji.
KRITIK, NYINYIR DAN KEBENCIAN
Lupakanlah soal mengapresiasi dan memuji, karena tidak punya potensi kea rah kejahatan alias tindakan pidana. Karena yang dipuji pasti tidak marah dan malah senang. Yang memuji pun juga merasa bisa mengungkapkan rasa terimakasihnya, tanpa kehilangan independensi dan sikap kritis ketika ada penyimpangan yang dilakukan pada pihak pemerintah yang pernah bekerjasama atau memberikan bantuan untuk suatu kegiatan.
Saya akan kembali pada fokus yang ingin saya bahas dalam tulisan ini. Saran, kritik dan ujaran kebencian inilah yang akan kita bahas lebih lanjut. Sebab, terdapat batasan yang abu-abu antara ketiganya. Banyak sekali kita temui di kolom komentar, tulisan-tulisan bernada sindiran, bahkan hinaan dengan kedok kritik dan saran.
Ketika seseorang memberi kritik dan saran, tentu saja ada norma-norma dan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Mengkritik tentu harus dengan bahasa yang santun, obyektif dan substansinya jelas. Jika hanya sebatas mencela, apalagi sudah membawa bawa ras, agama, bentuk fisik dan menyerang secara personal, tentu ini bukan lagi kritik, melainkan sebuah ujaran kebencian.
Saat embel-embel kritik sudah tidak lagi obyektif, apa lagi hanya digunakan sebagai bahan celaan di sosial media, tentu ini bukan lagi disebut kritik. Kolom komentar hanya dijadikan sarana untuk meluapkan rasa ketidaksukaan terhadap seorang tokoh, serta sarana untuk mendiskreditkan seseorang.
Berkomentar di sosial media adalah hak semua orang. Ketika seseorang membagikan sesuatu di sosial media, mereka pun harus siap dengan beragam respon yang akan didapat. Akan tetapi, sebagai ‘warganet’ yang bijak, ada baiknya saat kita ingin mengkritik seseorang atau mengkritik suatu kebijakan di sosial media, maka gunakanlah bahasa yang baik dan sopan tanpa mengecilkan individunya.
Kritik terhadap lembaga pemerintah tidak seharusnya karena motif dendam pribadi yang tujuannya bukan untuk perbaikan, tetapi hanya sekedar ungkapan dendam yang dibungkus niat untuk kepentingan publik. Di sini, biat baik harus jadi landasan. Niat untuk orang banyak harus jadi pegangan, bukan berdasar serangan personal.
Bisa dilihat pula dari argumen yang disampaikan, ngawur atau tidak. Kadang ada kritik yang tidak substansial dan karenanya lemah argumennya. Dan tak jarang lemahnya argument justru tertndih dengan kemarahan dan ungkapannya kemudian seperti terasa nyinyiran. Tak jarang kemudian si pengritik menggunakan emosi yang membuat bahasa yang digunakan masuk bahasa yang sifatnya fitnah, ujaran kebencian, dan bahkan hal yang bohong.
Dari sinilah, kita harus melontarkan kritik secara hati-hati. Dasar argumennya harus kuat dan jelas. Niatnya harus benar-benar untuk kebaikan dan demi kepentingan banyak orang. Lalu, bahasa yang kita gunakan juga harus kita teliti, jangan sampai meskipun maksud dan niatnya baik, tapi ternyata yang muncul adalah bahasa-bahasa yang masuk kategori bertentangan dengan hukum.[]














