Radio Online


 

BeritaNasional

KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

×

KPK Identifikasi 8 Potensi Korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyiapkan Makan Bergizi Gratis (MBG). Foto: Pemprov Jateng

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi kerawanan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana tertuang dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK.

Mengutip dari antara pada, Jumat (17/4/2026), KPK menyoroti besarnya skala anggaran program MBG yang meningkat signifikan, dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. Namun, peningkatan anggaran tersebut dinilai belum diimbangi dengan regulasi dan sistem pengawasan yang memadai.

“Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai, sehingga menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” demikian isi laporan tersebut.

KPK merinci delapan potensi kerawanan tersebut.

Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum komprehensif, terutama dalam mengatur tata kelola lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi, membuka peluang praktik rente, serta mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan akibat potongan biaya operasional.

Ketiga, pendekatan yang terlalu terpusat pada Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah sekaligus melemahkan pengawasan.

Keempat, terdapat risiko konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya karena kewenangan yang terpusat dan belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan keuangan.

Keenam, sejumlah dapur dilaporkan belum memenuhi standar teknis SPPG, yang berpotensi menimbulkan risiko keamanan pangan, termasuk kasus keracunan makanan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran awal (baseline) terhadap status gizi penerima manfaat.

Atas delapan temuan tersebut KPK menyarankan sejumlah langkah untuk menghindari potensi yang hampir menyentuh tindakan korupsi. Seperti menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden guna mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, KPK juga menyarankan untuk melakukan peninjauan kembali mekanisme bantuan pemerintah termasuk struktur biaya dan rantai pelaksanaan agar tidak menimbulkan prakitik rente atau suap, bonusnya adalah menjaga kualitas layanan.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *