Radio Online


 

BeritaOpini

Dilema Politik Anggaran di Trenggalek

×

Dilema Politik Anggaran di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Oleh: Nurani Soyomukti - Pegiat Sastra dan Literasi Trenggalek

Oleh: Nurani Soyomukti*)

Di negara kita, problem anggaran baik pusat dan daerah, sebenarnya merupakan fenomena klasik. Pertama-tama, ketersediaan angaran Negara masih mengandalkan pendapatan dari sektor pajak. Artinya, rakyatlah yang membiayai Negara, termasuk menggaji para pejabat dan pegawai Negara.

Pendapatan dari usaha-usaha milik Negara dan daerah tidak jalan, malah jadi sumber korupsi dan justru membebani anggaran Negara. Penyertaan modal diberikan pada badan usaha milik Negara dan daerah, tapi bukannya menghasilkan keuntungan bagi Negara, justru menambah beban dan tak jarang badan usaha yang akhirnya bangkrut.

Sektor-sektor usaha lainnya juga menjadi ladang korupsi, terutama industri ekstraktif yang merusak lingkungan dan keuntungannya tidak secara maksimal masuk ke Negara. Industri dan bisnis ekstraktif (pertambangan, minyak, gas dan perkebunan) dianggap yang paling parah korupsi dan kebocorannya karena ada nilai transaksi yang fantastis tetapi transparansinya sangat minim. Interaksi antara perusahaan dan pejabat yang cukup intensif tanpa adanya keterbukaan dan kontrol dari masyarakat menyebabkan pendapatan suatu Negara mengalami kebocoran yang cukup tinggi.

Hal ini mengingatkan kita pada pernyataan terkenal dari Mahfud MD yang pernah mengungkapkan bahwa seandainya korupsi di sektor pertambangan benar-benar hilang dan hasilnya benar-benar sepenuhnya digunakan untuk rakyat, setiap rakyat Indonesia bisa mendapatkan uang sebesar Rp 20 juta perbulan secara gratis. Pernyataan itu didasarkan bukan pada asumsi subjektif atau opini tendensius. Tetapi didasarkan pada pengalamannya sebagai Menko Polhukam dan dari data riset yang dilakukan KPK terkait potensi Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia.

Keuangan Negara lagi seret—dalam bahasa akademisnya (istilah elitnya), ruang fiskal sedang sempit. Selain itu dalam ekonomi dan perdagangan internasional yang tidak menguntungkan Indonesia, utang luar negeri yang harus dicicil (membayar utang pokok dan bunganya), penerimaan negara dari pajakpun juga mengalami penurunan. Rakyat kian tidak mampu membayar pajak karena ekonomi rakyat sedang sulit, daya beli turun dan pendapatan kian sulit didapat.

Pada saat yang sama, tradisi korupsi dan mencuri uang Negara tampaknya juga masih terjadi. Artinya, mentalitas pejabat dan birokrasi pengelola Negara juga masih sama saja dalam memperlakukan jabatan dan anggaran. Persepsi elit politik, pejabat Negara, dan kaum birokrat terhadap Negara dan pemerintahan juga belum berubah. Tidak adanya revolusi dalam sejarah Negara Indonesia memang belum bisa menghilangkan karakter birokrasi yang terwarisi sejak jaman kerajaan dan terbentuk di era kolonial.

Di tengah krisis ekonomi yang terjadi, pemerintah pusat yang dikuasai rejim baru pasca-Pemilu yang kotor—“dirty vote” dalam bahasa sebuah film dokumenter—juga sedang berupaya mengelola Negara dan menggunakan anggaran dengan cara yang yang sulit dipahami oleh sebagian kalangan dan melahirkan kritik terhadap kebijakan yang sedang dijalankan.

Yang jelas, pemerintah yang berkuasa juga sedang mengalami tantangan berupa minimnya pendapatan Negara dan kebutuhan untuk mengeluarkan anggaran itu untuk menjalankan roda pemerintahan, khususnya mengelola ekonomi yang juga selalu mempertimbangkan kepentingan politik bagi rejim yang berkuasa. Inilah yang menyebabkan pengelolaan dan penggunaan anggaran tak lepas dari kepentingan politik. Mereka yang berkuasa selalu punya kepentingan untuk membuat kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan bagaimana posisi kekuasaan aman bagi dirinya dan mampu memelihara dukungan bagi jaringan-jaringan kekuasaan pendukungnya.

Dari sisi politik anggaran ini, rejim yang berkuasa sedang melakukan politik anggaran yang agak berbeda dari sebelum-sebelumnya. Nuansa sentralisasi pengelolaan keuangan Negara semakin kuat tercium dengan dilakukannya pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam struktur APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Anggaran TKD dipangkas hingga 25 persen dalam APBN tahun 2026 ini.

Pemangkasan anggaran daerah juga berpotensi melemahkan otonomi daerah. Daerah diminta mandiri, tapi keuangannya dibatasi. Pada saat yang sama, pemangkasan dana desa juga dilakukan dan ini jelas menunjukkan kembalinya sentralisasi keuangan dan menghilangkan otonomi desa. Inilah kebijakan baru di bidang keuangan yang membuat daerah dan desa sedang merasa berada dalam situasi yang sulit dan harus segera melakukan adaptasi dalam bentuk manajemen pengelolaan keuangan dan penataan program pemerintahan.

Pendapatan dan Belanja Daerah
Bagi pemrintah daerah yang pendapatan asli daerahnya kecil seperti Trenggalek, tentu terjadi kerepotan tersendiri. Kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Trenggalek hanya 10-15 persen dari total APBD. Sehingga, bagi Trenggalek, porsi terbesar APBD masih tergantung dari anggaran transfer pemerintah pusat.

Bolehlah membandingkan Trenggalek dengan Tulungagung yang PAD-nya berkontribusi 15-20 persen. Atau dengan Kabupaten Pacitan yang PAD-nya mencapai 16,7 persen dari APBD. Atau boleh juga dibandingkan dengan Bondowoso yang kontrubusi PAD-nya hanya 12 persen. Tapi jangan bandingkan Trenggalek dengan Kota Surabaya yang kontribusi PAD-nya mencapai 65 persen dari total APBD-nya.

Kota yang memiliki pertumbuhan usaha yang ramai di berbagai bidang, akan menghasilkan pajak dan retribusi yang tinggi bagi daerahnya. Industri yang tinggi, juga usaha jasa, perhotelan, wisata, seringkali memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Tak heran jika daerah seperti Bali sektor wisatanya juga menyumbangkan 60-70 persen dari total APBD-nya. Bandingkan sektor wisata Trenggalek yang hanya menyumbang PAD sebesar sekitar 1 persen dari total pendapatan.

Fakta bahwa belanja daerah paling banyak digunakan untuk biaya pegawai juga merupakan catatan tersendiri yang seringkali menghadirkan kritik dari kalangan masyarakat yang “melek politik anggaran”. Termasuk di Trenggalek, yang belanja pegawainya mencapai 43 persen dari total APBD.

Sudah ada upaya untuk membatasi agar biaya pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total belanja daerah. Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Undang-undang itu melakukan pembatasan bahwa paling lambat tahun 2027, tidak boleh lagi ada pemerintah daerah yang belanja pegawainya melebihi 30 persen. Belanja pegawai mencakup gaji/tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS dan PPPK dan DPRD, namun tidak termasuk tunjangan guru yang sumbernya berasal daru transfer ke daerah.

Undang-Undang HKPD tersebut juga akan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak bisa memenuhi batas belanja pegawai 30 persen tersebut, di antaranya adalah penundaan dan/atau pemotongan transfer dana umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH). Bahkan juga akan ada sanksi administrasi dan evaluasi anggaran secara ketat dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

Kebijakan inilah yang harus dihadapi oleh Trenggalek. Pendapatan daerah Trenggalek yang merupakan dana transfer dari pusat mengalami penurunan. Jumlahnya berkurang Rp 120 miliar. Sebagaimana pernah diuraikan oleh Ketua DPRD, pemotongan terbesar terjadi pada dana bagi hasil yang turun Rp 47 miliar, termasuk hilangnya alokasi daru cukai sebesar 32 miliar. Sedangkan dana desa berkurang Rp 24 miliar dan dana hasil sumber daya alam turun Rp 14 miliar.

Dana alokasi umum (DAU) juga harus digunakan untuk membiayai gaji dan tunjangan baik PNS maupun PPPK. Biaya pegawai untuk PPPK di Trenggalek memakan biaya sebesar 43 miliar. 1.329 pegawai yang sudah dilantik pada 29 Agustus 2025 menambah beban pengeluaran untuk tahun 2026 ini.
Dilema Keterbatasan
Kebutuhan untuk merekrut pegawai ternyata tidak bisa dihentikan jika dilihat dari kebutuhan untuk menambah jumlah tenaga di bidang pelayanan tertentu yang memang vital bagi rakyat, yaitu tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Kebutuhan akan sumber daya manusia di bidang pelayanan dasar itu jika tidak dijawab akan menjadi catatan buruk bagi cara pemerintah Trenggalek dalam memenuhi pelayanan dasarnya.

Pemenuhan SDM kesehatan adalah bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) dan akan menjadi catatan dalam indikator kinerja pemerintah darah dalam hal ini di dinas kesehatan. Suatu daerah yang tidak bisa memenuhi kekurangan tenaga kesehatan (nakes) akan dianggap memiliki kinerja yang buruk.

Demikian juga kekurangan guru akan membuat pemerintah daerah dinilai gagal dalam memenuhi Indeks Pembangunan Pendidikan. Rasio murid-guru yang tidak sebanding dianggap sebagai penyebab rendahnya kualitas pengajaran dan berdampak menyebabkan angka putus sekolah yang juga menurunkan Angka Partisipasi Sekolah. Untuk mencapai kualitas yang ideal dalam pelayanan pendidikan, Trenggalek kekurangan 1.114 guru.

Ketika kebutuhan untuk mengadakan pegawai di bidang pelayanan dasar ini tidak terhindarkan, pada saat anggaran yang ada mengalami keterbatasan, inilah dilema yang harus dihadapi. Salah dalam melakukan manajemen pemerintahan terutama penataan alokasi anggaran dan pengelolaan sumber daya manusia, bisa-bisa mengalami dampak terburuk yang tidak diinginkan dan berdampak pada situasi sosial-politik yang tidak baik.

Melakukan pemecatan terhadap pegawai seperti PPPK tidak dibenarkan hanya karena alasan anggaran. Kepala Badan Kepegawaian Negara pernah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan bahwa PPPK diberhentikan karena tidak ada anggaran. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalamnya ada ketentuan bahwa pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan sembatangan dan harus sesuai aturan yang berlaku. Status PPPK punya perlindungan hukum, statusnya tidak bisa diberhentikan secara spihak dan pemerintah daerah harus mematuhi regulasi dalam memperlakukan pegawainya.

Tentunya saat mengajukan formasi, pemerintah daerah sudah menghitung anggarannya, sehingga alasan pemberhentian karena alasan anggaran tidak bisa dijadikan alasan. Semisal benar-benar terjadi krisis anggaran, tentunya tidak langsung melakukan pemberhentian massal, tetapi melakukan penyesuaian mekanisme penganggaran, dan pengalihan menjadi PPPK paruh waktu.

Partisipasi dan Kontrol Rakyat
Efisiensi anggaran memang menjadi kata kunci pada saat penambahan pendapatan sangat sulit dilakukan. Yang harus dilakukan efisiensi adalah belanja pegawai yang tidak perlu, misalnya memangkas belanja operasional yang tidak mendesak seperti rapat fisik atau perjalanan dinas yang berlebihan. Pemangkasan non-gaji pokok, honorarium kegiatan, jasa profesi, jasa konsultan. Pembelian alat tulis kantor (ATK) dan souvenir kalau bisa dihilangkan. Juga hibah bansos yang tidak tepat sasaran. Biaya perawatan atau pemeliharaan gudang yang berlebihan juga perlu dipangkas.

Di tengah krisis ekonomi di mana rakyat hidupnya semakin susah, tentu para pegawai pemerintah juga harus ikut merasakan keprihatinan dengan cara menekan nafsunya untuk mendapatkan kesejahteraan sebanyak-banyaknya dari Negara yang asalnya dari uang pajak yang dibayar rakyat.

Di satu sisi, rakyat juga harus kritis dalam memantau perilaku pejabat Negara dan para pegawai pemerintah yang merupakan pelayan rakyat. Rakyat harus melek politik anggaran. Karena ketika masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya membicarakan dan memahami bagaimana “politik” anggaran itu dijalankan (mulai perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga evaluasi dan monitoringnya), berarti mulai ada harapan bahwa paradigma partisipatif dalam perencanaan sudah mulai muncul—bukan hanya paradigma teknokratis dan politis saja.

Di satu sisi, sebenarnya kemajuan suatu daerah memang tidak semata-mata tergantung pada anggaran pemerintah. Bahkan, untuk daerah yang perkembangannya sudah maju pesat seperti daerah perkotaan, peran sektor swasta dan perputaran uang di luar uang pemerintah (government spending) jauh lebih besar. Untuk kota yang sektor swastanya sudah maju dan daya ‘enterpreneurship’ masyarakatnya sudah tumbuh pesat sekali, bahkan tanpa adanya ‘government spending’-pun ekonomi masyarakat tak akan kolaps.

Tapi untuk masyarakat yang sektor swastanya belum tumbuh sama sekali seperti Kabupaten Trenggalek, peran ‘government spending’ masih cukup besar dalam mendinamisir perekonomian masyarakat seperti mendorong pertumbuhan, membiayai pelayanan, membiayai fasilitas dan infrastruktur publik, pengadaan barang, atau bahkan untuk bantuan tunai (‘cash’) untuk sektor-sektor yang memang sangat membutuhkan (misal keluarga sangat miskin yang butuh perlindungan dan penjaminan sosial), dan lain-lain.

Untuk kota yang sektor ekonomi swastanya kurang berkembang, salah satu konsekuensinya, sadar atau tidak akan ada orang-orang yang berebut untuk hidup dengan memanfaatkan anggaran pemerintah. Siapakah mereka?

Ya, siapakah mereka? Di sinilah kita bisa melihat siapa saja yang punya kepentingan untuk memperhatikan anggaran pemerintah selama ini? Apakah mereka adalah banyak orang ataukah hanya orang-orang tertentu saja. Pertanyaan tersebut adalah kata kunci untuk megetahui apakah rakyat dan sudah perhatian terhadap anggaran pemerintah.[]

*) NURANI SOYOMUKTI, pendiri Instute Demokrasi dan Keberdesaan (INDEK) dan pegiat literasi.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *