Radio Online


 

BeritaJawa timurOpiniTrenggalek

MENGAWAL KUALITAS PILKADES SERENTAK TRENGGALEK

×

MENGAWAL KUALITAS PILKADES SERENTAK TRENGGALEK

Sebarkan artikel ini
Evan Kurniawan, pegiat literasi di Quantum Litera Center (QLC) Trenggalek

Oleh: Evan Kurniawan, pegiat literasi di Quantum Litera Center (QLC) Trenggalek

Akhir-akhir ini perbingan tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sudah mulai ramai di perbincangkan di media, termasuk media online dan media sosial. Trenggalek akan punya perhelatan demokrasi elektoral di desa pada awal tahun 2027 nanti. Warga desa di 128 desa akan memilih calon kepala desa. Pelaksanaan Pilkades ini didasarkan pada Undang-Undang Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014 yang sudah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024).

Meskipun di media sudah ramai diperbincangkan, saya sendiri selaku warga desa mengamati bahwa suasananya sepi-sepi saja. Memang ada desa-desa yang ramai dengan perbincangan warga tentang siapa tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi calon. Desa yang sudah ramai dengan  perbincangan calon Pilkades ini biasanya adalah desa yang kadesnya sudah tidak bisa mencalonkan lagi.

Demokrasi Langsung

Bagaimanapun Pilkades adalah sarana untuk memilih calon pemimpin di tingkat desa. Pilkades sering dianggap sebagai hajat demokrasi yang esensial, terutama dalam konteks pemerintahan desa. Pilkades memberi kesempatan kepada warga desa untuk memilih secara langsung.  Artinya,  warga yang memiliki hak pilih dapat datang ke tempat pemungutan suara dan menetukan pilihanya. Selain itu,  kepala desa memperoleh legitimasi karena ia adalah pilihan rakyat, bukan tunjukan pejabat di tingkat atasnya (seperti camat misalnya).

Sebagai bentuk demokrasi langsung, Pilkades punya arti penting agar pemerintah desa dapat menjalankan program pembangunan dan pelayanan masyarakat dengan dukungan warga. Meski demikian, konsep seperti ini belum banyak dipahami oleh warga desa. Demokrasi langsung hanya dianggap sebagai ritualitas yang tidak disikapi secara serius. Partisipasi yang dilakukan warga juga sekedar ikut-ikutan, tidak menjadikan momentum Pilkades sebagai cara memilih pemimpin yang nantinya benar-benar berdampak pada nasib mereka.

Di satu sisi, ada juga pandangan yang pesimis tentang pelaksanaan Pilkades itu sendiri. Dalam hal ini, ada dua sudut pandang (pro dan kontra) ketika menyikapi apakah Pilkades benar-benar bisa disebut hajat demokrasi yang esensial atau bukan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, dinyatakan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarkat. Ini menunjukkan demokrasi langsung yang sangat dekat dengan kehidupan warga desa. Pilkades melengkapi proses demokrasi yang juga terjadi dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Tetapi di banyak era, Pilkades kadang memicu konflik antar kelompok atau keluarga. Persaingan tersebut memebuat hubungan sosial di desa menjadi mudah terpecah-belah (konfliktual).

Untuk menyikapi perbedaan tersebut, maka solusi yang diambil adalah pendekatan seimbang dan konstruktif. Hal utama yang perlu disadari adalah semua masyarakat harus memahami bahwa Pilkades sebagai sarana partisipasi politik yang sah sesuai ketentuan undang-undang.  Lalu pentignya pendidikan politik untuk masyarakat sekitar agar tidak terpengaruh politik uang, memilih berdasarkan integritas calon, menjaga persatuan setelah pemilihan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah memastikan proses Pilkades berjalan secara jujur adil dan transparan. Karena sebuah perselisihan itu muncul akibat ketidakpuasan terhadap hasil atau proses yang berlangsung.

 

Kualitas Partisipasi

Esensi pemilihan kepala desa berbeda dengan pemilihan anggota legislatif di daerah (DPRD). Perbedaan tersebut terutama adalah cakupan wilayah. Pilkades hanya untuk warga desa tersebut. Sedangkan pemilihan DPRD mencakup beberapa kecamatan  dalam satu Dapil (Daerah Pemilihan). Lingkup wilayah yang lebih kecil dibanding Pemilu legeslatif maupun Pilkada ini seharusnya mempengaruhi antusiasme masyarakat untuk ikut berpartisipasi dengan tingkat keteribatan yang lebih kuat lagi. Karena kebijakan kepala desa bisa dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan masyarakat desa bisa melakukan kontrol secara langsung kepada kepala desa.

Sebenarnya pemilihan anggota legeslatif (DPR dan DPRD) juga bisa menciptakan antusias besar terhadap masyarakat seandainya anggota DPR dan DPRD yang terpilih sering menunjukkan kehadirannya di masyarakat secara langsung, tidak hanya duduk di kursi legeslatif terlalu lama. Kurang intensifnya para “wakil rakyat” terjun ke masyarakat  menyebabkan masyarakat berpikir bahwa tidak ada efek yang mereka dapatkan setelah Pemilu DPR/DPRD dilakukan. Inilah yang salah satunya menyebabkan kenapa mereka memutuskan untuk  menjual suaranya dalam Pemilu legeslatif, yang kemudian membuat fenomena “politik uang” (‘money politic’) semarak.

Sementara itu, Pilkades yang merupakan sarana demokrasi langsung dalam lingkup wilayah yang lebih sempit, ternyata juga tidak membuat “politik uang” hilang. Seharusnya jarak antara warga dewa yang sudah memilih calon kepala desa dengan kades terpilih amatlah dekat. Berbeda dengan anggota legeslatif yang kadang tinggal di tempat yang jaraknya amat jauh dan mereka lebih dipandang sebagai “orang partai” karena dicalonkan oleh partai politik.

Kades yang dicalonkan oleh rakyat—bukan oleh partai politik—mestinya punya basis dukungan yang kuat dari rakyat yang mencalonkannya. Mestinya interaksi antara warga dan kades terpilih juga lebih lekat. Tetapi kenapa komunikasi politik tidak terjadi untuk menghasilkan sebuah situasi politik di mana kades terpilih dan rakyat yang memilih dan mendukungnya tidak punya kedekatan yang mengarah pada terpenuhinya keinginan rakyat untuk melihat kadesnya memperjuangkan nasib mereka?

Dari sini muncul pertanyaan dalam diri saya: Apakah ketika warga mencalonkan kades, mereka tidak berharap bahwa calon yang diusung akan memperjuangkan mereka atau akan memperbaiki desanya atau setidaknya tidak mengecewakan mereka yang memilih? Ataukah memang calon yang maju dan terpilih tidak diusung oleh rakyat, tetapi justru memunculkan dirinya dengan pendekatan-pendekatan yang tidak berbasis pada visi-misi untuk memajukan desa atau memperbaiki desa?

Nyatanya, kita sering kali mendengar keluhan warga yang kecewa terhadap kepala desa yang ternyata tidak bisa memajukan desa, bahkan dianggap korup dalam menjalankan pemerintahan desa. Kita sering mendengar keluhan-keluhan dari warga yang ternyata tidak disampaikan langsung ke pihak pemerintah desa, atau bisa disalurkan lewat BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai “wakil rakyat” desa. Pada hal jaraknya dekat. Pada hal anggota BPD-nya juga sering bertemu.

Kesimpulan saya, partisipasi warga dalam Pilkades masih bersifat formalistik, ikut-ikutan, dan hanya terlibat karena termobilisasi dengan alat politik yang bernama materi (uang, bantuan material) yang sifatnya sesaat. Bukan didasarkan pada visi-misi perubahan jangka panjang dengan mempertimbangkan potensi-potensi kelembagaan desa. Seharusnya kalau ada momentum Pilkades, mereka memiliki kesempatan untuk mencari tokoh yang memang kapabel dan kompeten. Ternyata mereka hanya menunggu, mereka pasif. Mereka belum sadar bahwa mereka punya hak untuk bersuara. Mereka belum sadar bahwa mereka adalah subjek politik yang tidak sekedar menunggu.

Celakanya, mereka selalu menunggu uang atau materi. Mereka akan “nyoblos” kalau ada yang ngasih uang. Mereka hanya tahu bahwa potensi yang bisa dimanfaatkan dari demokrasi desa adalah dapat uang saat pencoblosan. Ketika ada hal yang perlu disampaikan, merekapun diam, seperti bisu atau tak tahu jalan. Bahkan bisa jadi, actor-aktor yang duduk di berbagai lembaga, entah itu BPD atau LKD (lembaga kemasyarakatan desa seperti RT, RW, PKK, Karangtaruna, Posyandu, dan LPM), juga hanya bisa pasif.

Jika memang itu yang terjadi, maka demokrasi desa masih jauh dari yang diharapkan. Masih ada pekerjaan berat untuk menghidupkan demokrasi di desa. Siapa yang mesti memulai menghidupkan nyawa demokrasi desa? Tentunya yang sadar dulu menyadarkan yang belum sadar. Agar banyak orang yang sadar.

Tampaknya politik uanglah yang merusak banyak hal di desa. Tradisi yang berlangsung berpuluh-puluh tahun ini membuat kehidupan demokrasi desa tidak tumbuh murni, terus termanipulasi. Uang digunakan untuk membeli suara. Yang jadi karena mengeluarkan uang banyakpun belum tentu orang yang kompeten dan berintegritas, bahkan bisa jadi akan cenderng korup untuk mengembalikan modal yang dikeluarkannya. Bagaimana caranya merubah situasi ini, tentu perlu banyak kajian yang harus ditindaklanjuti lewat aksi!***

Penulis: Evan Kurniawan, pegiat literasi di Quantum Litera Center (QLC) TrenggalekEditor: Redaksi

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *