Radio Online


 

BeritaBudayaJawa timurTrenggalek

Pemerhati Budaya Desak Disparbud Segera Kukuhkan Dewan Kebudayaan

×

Pemerhati Budaya Desak Disparbud Segera Kukuhkan Dewan Kebudayaan

Sebarkan artikel ini
Trimo Dwi Cahyono, pemerhati budaya dan Ketua Paguyuban Jaranan Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK — Pemerhati budaya, Trimo Dwi Cahyono, mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk segera melakukan pengukuhan Dewan Kebudayaan Trenggalek sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan daerah.

Menurut Trimo, keberadaan Dewan Kebudayaan dinilai penting sebagai wadah koordinatif yang mampu mengintegrasikan berbagai komunitas dan pegiat budaya yang tersebar di wilayah Trenggalek. Ia menilai, tanpa adanya lembaga yang terstruktur, potensi budaya yang besar berisiko tidak terkelola secara optimal.

“Di Trenggalek itu banyak sekali komunitas budaya ada sekitar 60. Sayang sekali jika tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemkab khususnya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan tidak diarahkan dalam satu kerangka yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejumlah kabupaten lain telah lebih dahulu membentuk Dewan Kebudayaan sebagai bagian dari upaya penguatan sektor budaya di daerah masing-masing. Hal ini, menurutnya, menjadi indikator bahwa kelembagaan budaya merupakan kebutuhan mendesak dalam tata kelola kebudayaan daerah.

“Beberapa daerah lain sudah memiliki Dewan Kebudayaan. Ini menunjukkan bahwa kelembagaan budaya memang dibutuhkan untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Trimo menjelaskan bahwa sebelumnya Trenggalek pernah memiliki lembaga serupa, yakni Dewan Kesenian Trenggalek (DKT). Namun, keberadaan lembaga tersebut tidak lagi aktif dalam kurun waktu yang cukup lama.

“Dulunya ada Dewan Kesenian Trenggalek, namun fakum selama 10 tahun. Nah sekarang ini ada pemberitahuan dari pemerintah pusat, nama itu diganti menjadi Dewan Kebudayaan,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan nomenklatur tersebut tidak sekadar pergantian nama, melainkan juga mencerminkan perluasan cakupan peran dari kesenian ke kebudayaan secara menyeluruh. Dengan demikian, lembaga yang akan dibentuk nantinya diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspek kebudayaan, termasuk tradisi, adat, hingga ekspresi budaya kontemporer.

Secara konseptual, Dewan Kebudayaan dapat berperan sebagai mediator antara pemerintah dan masyarakat budaya, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pelestarian nilai-nilai lokal di tengah arus modernisasi. Trimo menekankan bahwa kebudayaan bukan sekadar warisan, melainkan juga aset pembangunan yang memiliki dimensi sosial, ekonomi, dan identitas daerah.

Ia pun berharap Pemerintah Kabupaten Trenggalek segera mengambil langkah konkret dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, seniman, hingga komunitas adat, dalam proses pembentukan Dewan Kebudayaan tersebut.

“Pengukuhan ini penting agar ada legitimasi dan arah yang jelas. Dengan begitu, kebudayaan di Trenggalek tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa bersinergi dan saling menguatkan,” pungkasnya.

Selain itu, Trimo juga menyoroti kekayaan ragam budaya di Trenggalek yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Ia menyebut setidaknya terdapat sekitar 10 jenis budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, di antaranya jaranan, tiban, ketoprak, tari hingga wayang.

Menurutnya, keberagaman tersebut merupakan kekuatan sekaligus tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilestarikan secara berkelanjutan.

“Kurang lebih ada sekitar 10 jenis budaya di Trenggalek yang harus kita perhatikan dan jaga bersama, seperti jaranan, tiban, ketoprak, dan wayang. Selain itu di Trenggalek banyak sekali peninggalan purbakala. Kalau tidak ada wadah yang jelas, ini bisa berjalan sendiri-sendiri bahkan berpotensi hilang,” tegasnya.

Trimo juga menegaskan harapannya agar proses tersebut tidak berlarut-larut. Ia menargetkan, pada tahun 2026 Dewan Kebudayaan Trenggalek sudah terbentuk dan dikukuhkan secara resmi.

“Kami berharap tahun 2026 ini Dewan Kebudayaan Trenggalek sudah bisa dikukuhkan atau setidaknya sudah terbentuk, sehingga ada kepastian arah dalam pengelolaan kebudayaan daerah,” pungkasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *