Jakarta – Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diadakan di Aula Kementerian PANRB pada hari Rabu, 4 Maret.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 dan pelaksanaan sosialisasi ini untuk seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Saya mengapresiasi terbitnya regulasi ini sebagai langkah penting dalam memperluas penyebaran informasi terkait manajemen ASN,” ujar Purwadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif. Sebaliknya, regulasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sistem merit agar prinsip-prinsip meritokrasi dapat dilaksanakan secara konsisten.
Wakil Menteri PANRB juga menyampaikan tiga hal penting: konteks transformasi manajemen ASN, kilas balik penerapan sistem merit, dan arah kebijakan masa depan. Dalam arahan Presiden Prabowo Subianto, ia menekankan perlunya reformasi birokrasi yang responsif terhadap masyarakat.
Desain besar Reformasi Birokrasi Nasional Tahun 2025–2045 menetapkan visi World Class Bureaucracy 2045 sebagai komitmen untuk membangun birokrasi yang kolaboratif dan berintegritas. Salah satu fokus utama adalah menciptakan aparatur negara yang kompeten dan berkinerja tinggi berbasis sistem merit.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem merit secara konsisten. “Penguatan sistem merit menjadi fondasi penting dalam membangun ASN yang berintegritas dan kompeten,” tegasnya.
Ujarnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing. Dengan komitmen bersama, diharapkan penguatan sistem merit dapat mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.














