Radio Online


 

BeritaPemerintahan

Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif Dana Desa

×

Geuchik Pertampakan Bantah Tudingan Program Fiktif Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, 23 Januari 2025 , Pengelolaan Dana Desa di Kampong Pertampakan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir. Hal ini menyusul adanya tudingan dari sejumlah masyarakat terkait dugaan program fiktif yang bersumber dari Dana Desa. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pemerintah desa setempat.

Geuchik Pertampakan, Salman, yang akrab disapa Geuchik Duan, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Klarifikasi itu disampaikannya kepada awak media pada Kamis (22/1/2025).
Ia menyayangkan munculnya tuduhan di ruang publik tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah desa. Menurutnya, selama ini pihak desa selalu terbuka dalam pengelolaan serta pelaporan Dana Desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tudingan program fiktif itu tidak benar sama sekali. Kami bekerja berdasarkan perencanaan dan mekanisme yang jelas,” tegas Salman.

Terkait isu yang menyebutkan adanya program senilai Rp1,1 miliar yang dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat, Geuchik Duan menjelaskan bahwa item-item tersebut tidak pernah tercantum dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kampong Pertampakan sejak tahun 2023 hingga 2025.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan Dana Desa yang dilaksanakan pemerintah kampong telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil, khususnya untuk penggunaan anggaran tahun 2023.

“Inspektorat sudah melakukan audit terhadap Dana Desa yang kami kelola. Jadi tuduhan program fiktif itu tidak berdasar,” ujar Salman.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat Kampong Pertampakan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan data Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tercantum dalam sistem Jaga Desa.

Menanggapi hal tersebut, Geuchik Duan menegaskan bahwa pemerintah kampong selalu menyampaikan laporan secara terbuka kepada Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) melalui Musyawarah Akhir Tahun, yakni Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

“Kami selalu menyampaikan laporan kepada BPKam melalui forum resmi. Informasi pengelolaan Dana Desa juga dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Persoalan ini kini menyita perhatian masyarakat Kampong Pertampakan. Kedua belah pihak sama-sama menekankan pentingnya pengawasan Dana Desa, meskipun memiliki perbedaan pandangan terkait fakta administratif dan realisasi program di lapangan.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *