Radio Online


 

BanyuwangiBerita

Nekat..! Diduga Perawat Buka Praktek Mandiri Meski Izin Kadaluarsa

×

Nekat..! Diduga Perawat Buka Praktek Mandiri Meski Izin Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Maraknya oknum perawat (Mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter meskipun mereka tidak mengantongi izin atau ilegal.

Seorang oknum perawat berinisial EK di Desa Temurejo, Kecamatan Gembiritan Kabupaten Banyuwangi, nekat membuka praktik pengobatan kepada masyarakat meskipun surat izin praktik perawat (SIPP) sudah mati tiga tahun yang lalu atau lebih tepatnya tidak mengantongi izin.

Mereka beralasan, meski tidak mengantongi izin SIPP pihak Dinas Kesehatan Bapak Fais selaku bagian Yankes memberikan kelonggaran selama satu tahun untuk membuka praktik sambil menunggu pengurusan izin SIPP. Praktik yang dijalankan sudah berlangsung selama sepuluhtahun, Jumat (12/12/2025).

“Izin praktik saya sudah mati tahun 2022 mas, dan ini masih dalam pengurusan IMB. Dan selama izin mati saya masih buka walaupun diawal izin mati praktik tetapi pihak Dinas Kesehatan memberikan kelonggaran untuk tetap buka selama satu tahun,” ujar EK.

Sebagai seorang perawat, meski telah mengenyam pendidikan yang resmi dan memiliki Surat Tanda Register (STR) tidak serta merta bisa membuka praktik pelayanan begitu saja.

Perawat yang membuka praktek seharusnya mengacu pada Permenkes RI Nomor HK. 02.02/MENKES/148/2010 tentang Izin Penyelenggara Praktek Perawat dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sanksi pidana dan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Oleh karena itu, edukasi dan kesadaran publik mengenai ancaman ini perlu terus ditingkatkan agar praktik ilegal dapat dicegah.

Di mohon kepada Polres dan Dinas Kesehatan Banyuwangi untuk menindak secara tegas maraknya Oknum Perawat membuka praktik kesehatan mandiri secara ilegal karena telah melanggar hukum Undang-Undang Kesehatan.

Tim

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *