Radio Online


 

BeritaJawa timurPemerintahanTrenggalek

Transformasi Tata Niaga: Trenggalek Diakui sebagai Daerah Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan

×

Transformasi Tata Niaga: Trenggalek Diakui sebagai Daerah Tertib Ukur oleh Kementerian Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Kabupaten Trenggalek kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek resmi meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari Kementerian Perdagangan RI, yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin di Auditorium Kementerian Perdagangan, Kamis (27/11).

Penghargaan ini menjadi penanda bahwa Trenggalek telah memenuhi standar tinggi dalam menjaga ketertiban penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). DTU diberikan kepada daerah yang mampu menjamin kebenaran hasil pengukuran, memberikan kepastian hukum, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian dalam transaksi perdagangan.

Bupati Mochamad Nur Arifin menegaskan bahwa predikat ini merupakan hasil kerja kolektif jajaran Pemkab Trenggalek dalam memastikan proses jual beli berjalan adil dan transparan. Dengan tertib ukur, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa takaran dan timbangan yang digunakan pedagang sesuai standar dan bebas manipulasi.

“Penguatan ekosistem perdagangan yang jujur akan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera, karena kepercayaan publik menjadi fondasi utama ekonomi yang sehat,” ujar Bupati.

Kepala Dinas Komindag Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa Kabupaten Trenggalek berhasil meraih nilai di atas ambang batas 80 poin, sebagaimana ditetapkan Kementerian Perdagangan. Penilaian dilakukan melalui dua kategori besar:

  • Kriteria Utama:

    • Indeks Unit Metrologi Legal (UML)

    • Indeks Tertib Ukur

  • Kriteria Penunjang:

    • Indeks Pemahaman Masyarakat

    • Indeks Inovasi Kegiatan Metrologi Legal

Trenggalek menjadi satu dari 17 kabupaten/kota se-Indonesia yang menerima penghargaan ini. Di Jawa Timur, hanya empat daerah yang lolos, yaitu Trenggalek, Jombang, Gresik, dan Mojokerto.

Saniran merinci langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan Daerah Tertib Ukur, mulai dari pendataan alat ukur yang digunakan pedagang hingga skrining kelayakan alat. Pemkab juga rutin melakukan tera dan tera ulang, termasuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Selain itu, terdapat sejumlah inovasi pelayanan publik, seperti:

  • Subsidi penggratisan biaya perbaikan UTTP

  • Peminjaman alat ukur sementara bagi pedagang yang alatnya sedang diperbaiki

  • Pengawasan Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT) untuk memastikan isi sesuai takaran, mulai dari air mineral hingga beras kemasan

“Semua ini demi memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan praktik perdagangan yang jujur,” terang Saniran.

Saniran juga mengajak seluruh pelaku usaha agar disiplin melakukan tera secara berkala. Ia menekankan bahwa ketidaktepatan ukuran bukan hanya merugikan konsumen, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan manipulatif yang dilarang secara etika dan agama.

“Tertib ukur adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bentuk ibadah. Jangan sampai ada praktik yang merugikan karena kelalaian atau ketidaktepatan alat ukur,” tegasnya.

Comments (0)

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *