Radio Online


 

BanyuwangiBeritaJawa timur

Nenek Holipah, di Duga Di Kibuli, Dari Pengurusan Sertifikat Reguler, Tapi Yang Diterima PTSL?

×

Nenek Holipah, di Duga Di Kibuli, Dari Pengurusan Sertifikat Reguler, Tapi Yang Diterima PTSL?

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi – Penipuan berkedok jasa pengurusan Sertifikat kembali memakan korban. Kali ini mbah Holipah warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh individu berinisial Abdul Rofik warga desa Pakistaji Kecamatan Kabat, Senin(06/10/2025) .

Kasus ini berawal ketika Mbah Halipah membutuhkan jasa untuk kepengurusan sertifikat atas nama mbah Halipah sendiri dan saudara Abdul Rofik menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tersebut dengan biaya sebesar dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah.

Pengurusan sertifikat ini dijanjikan selesai dalam waktu satu tahun. Namun, setelah dua tahun berlalu sertifikat tak kunjung selesai, keluarga mbah Halipah pun merasa curiga karena tidak ada perkembangan yang signifikan dalam proses pengurusan tersebut. Ketika keluarga mbah Halipah menghubungi Abdul Rofik melalui Whatsapp, ia mendapati bahwa dirinya telah diblokir.

Tidak hanya itu, secara tiba-tiba mbah Holipah dapat panggilan dari kantor desa setempat untuk menandatangani pendaftaran PTSL yang tanpa diketahui pihak keluarga mbah Holipah. Merasa tertipu, keluarga mbah Halipah akhirnya mengadukan masalah ini kepada Aliansi Macan Blambangan Nusantara untuk menangani masalah ini baik secara pidana.

Aliansi Macan Blambangan Nusantara langsung merespon pengaduan tersebut dengan melakukan investigasi mendalam.

Saat dikonfirmasi oleh MBN dan rekan media online dirumahnya, Abdul Rofik menyampaikan bahwasanya dia mengakui apa yang telah dilakukan itu adalah salah. Dan kesalahannya dia melobi orang BPN dan salah satu staff desa tanpa menerima kwitansi sebagai pelicin dan dia menyebut bahwa itu hal yang wajar karena birokrasi di Indonesia memang seperti itu.

“Saya mengakui salah dalam melakukan pengurusan Sertifikat Reguler milik bu Holipah dan uang pengurusan yang Bu Halipah kasih ke saya itu untuk pembayaran ke Notaris Ridwan, melobi orang BPN karena dalam pengurusan sertifikat itu saya bermain dengan orang BPN yang menjamin bisa segera membuatkan sertifikat,biasalah mas birokrasi di Indonesia sudah hal menjadi hal yang wajar. Setelah proses pengurusan yang tidak selesai akhirnya saya mempunyai inisiatif untuk mendaftarkan ke PTSL walaupun saya tahu kalau kuota di desa Kalirejo sudah tutup tapi saya memaksakan untuk mendaftarkan ke PTSL dan timbal baliknya,salah satu staff desa meminta uang sejumlah satu juta setengah dari saya dan kesalahan saya waktu memberikan uang tersebut saya tidak meminta kwitansi,” ujar Abdul Rofik.

Dalam pengembangan kasus ini, banyak nama yang tercatut dalam penipuan Abdul Rofik termasuk Notaris Ridwan, BPN dan Sekertaris Desa Kalirejo.

Dengan adanya tindakan tegas dari Aliansi Macan Blambangan Nusantara, diharapkan tidak ada lagi korban penipuan serupa. Penyelidikan lebih lanjut akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta mengembalikan kerugian yang dialami korban.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *