Jawa timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) secara resmi mengirimkan putusan paripurna pengumuman pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, kepada Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia.
Sidang paripurna pengumuman tersebut digelar di Gedung DPRD Jatim pada Sabtu (8/2/2025) dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf. Sidang ini turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, serta jajaran pimpinan DPRD Jatim. Namun, pasangan terpilih Khofifah-Emil tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Dengan penetapan hasil Pilgub Jatim yang diberikan oleh KPU Jatim, maka kami DPRD Jatim menerima dan langsung meneruskannya kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri,” ujar Musyafak dalam sidang paripurna.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menggelar rapat pleno terbuka pada Kamis (6/2/2025) untuk menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. Rapat pleno tersebut berlangsung di salah satu hotel di pusat Kota Surabaya.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Tri Rismaharini dan Gus Hans, yang sebelumnya mengajukan keberatan terkait dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilgub Jatim. Namun, MK menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.
Dengan keputusan ini, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 setelah meraih 12.192.165 suara atau 58,81 persen dari total suara sah.