Banyuwangi – Jajaran Polresta Banyuwangi bersama unit Reserse Narkoba menggelar operasi kepolisian bertajuk Operasi Tuntas Semeru 2025 yang berlangsung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025. Operasi ini menargetkan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (OKB) di wilayah Banyuwangi dengan melibatkan jajaran narkoba Polresta serta unit Reskrim Polsek jajaran.
Dari rangkaian kegiatan operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 43 orang tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 37 perkara.
Adapun barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain:
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 150,45 gram
Obat keras berbahaya (OKB) sebanyak 159.496 butir
Uang tunai senilai Rp5.495.000
9 unit sepeda motor yang digunakan untuk operasional peredaran
31 unit telepon genggam
9 buah timbangan elektrik
Dari 37 kasus tersebut, tercatat 13 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras berbahaya.
Dalam operasi ini, terdapat tiga kasus menonjol dengan barang bukti obat keras berbahaya dalam jumlah besar, yakni:
1. Tersangka DDT – ditangkap di pinggir jalan Desa Sumber Luhur, Kecamatan Tegaldlimo, dengan barang bukti 33.460 butir Tramadol.
2. Tersangka Muhammad Nur Alim – warga Blok Agung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, dengan barang bukti 96.000 butir OKB.
3. Tersangka ANDI – warga Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Banyuwangi, dengan barang bukti 17.000 butir OKB.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kasus obat keras berbahaya, para tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah hukumnya.
” Efek dari penyalahgunaan obat keras berbahaya ini sudah menyasar ke anak-anak pelajar. Obat yang sejatinya digunakan untuk kepentingan medis disalahgunakan, sehingga menimbulkan gangguan emosi, kerusakan saraf, bahkan merusak masa depan generasi muda. Polresta Banyuwangi berkomitmen menindak tegas para pelaku Deni penyelamatan generasi bangsa,” pungkasnya. _yn_