Banyuwangi|Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi Kecamatan Rogojampi Dusun Pancoran Desa Karang Bendo kian meresahkan. Ketua Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (Formasi) menyoroti lemahnya penegakan hukum di Banyuwangi yang dinilai membiarkan praktik pertambangan tanpa izin terus berlangsung di wilayah tersebut. Sabtu 30/8/1025
Ketua Formasi mengungkapkan, bahwa aktivitas pertambangan ilegal semakin marak, terutama di Kecamatan Rogojampi. Kondisi ini, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi Polresta Banyuwangi sebagai institusi penegak hukum.
“Penambangan brutal di Dusun Pancoran Rogojampi menjadi bukti nyata lemahnya supremasi hukum di sektor pertambangan khususnya di Kecamatan Rogojampi
Ketua Formasi, menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum tidak hanya mencerminkan ketidak berdayaan aparat, tetapi juga mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Kami melihat ada indikasi bahwa aparat membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvior),” tegasnya
Kami berharap aparat penegak hukum yaitu Kapolresta Banyuwangi bisa bertindak tegas dalam menindak tambang ilegal yang dinilai merugikan lingkungan di Dusun Pancoran Kecamatan Rogojampi.