Peringatan Keras Mahfud MD ke Parlemen: “DPR Sudah Taruhkan Jabatan, Tak Semudah Itu Mengingkari Janji RUU Perampasan Aset!”
JAKARTA — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan optimisme tinggi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal resmi disahkan oleh DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026 mendatang.
Sebagaimana dilansir dari Tribunnews, keyakinan tersebut didasarkan pada adanya kesepakatan serta Surat Komitmen tertulis yang dibuat langsung oleh Pimpinan DPR RI saat menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI, Senayan.
Mahfud menilai, dokumen komitmen tertulis tersebut bukan sekadar janji lisan di atas panggung politik, melainkan sebuah dokumen resmi yang memiliki bobot moral dan tanggung jawab politik yang sangat kuat di hadapan publik.
”Saya optimistis RUU Perampasan Aset ini akan disahkan sesuai target 15 Desember 2026. Karena kali ini komitmennya dituangkan secara tertulis oleh Pimpinan DPR RI dan disaksikan langsung oleh masyarakat, sehingga tidak bisa diingkari dengan mudah,” tegas Mahfud MD.
Lebih lanjut, pakar hukum tata negara tersebut menggarisbawahi bahwa pernyataan Pimpinan DPR RI yang siap mempertaruhkan jabatannya hingga mundur dari keanggotaan dewan merupakan jaminan krusial. Hal ini menunjukkan bahwa desakan publik yang dikawal oleh elemen masyarakat sipil seperti AMPB berhasil mengunci arah kebijakan legislasi nasional.
Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan mendesak bangsa dalam menutup celah tindak pidana korupsi serta memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Dengan adanya garansi tertulis tersebut, publik kini memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk terus mengawal jalannya pembahasan di Komisi III DPR RI hingga tenggat waktu yang telah disepakati.














