Banyuwangi|H Didik Ketua lembaga Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia (FORMASI) dengan tegas mendesak Kapolresta Banyuwangi agar segera melakukan tindakan hukum yang tegas tanpa ragu untuk menertibkan operasional semua kegiatan Pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki Izin resmi di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi, khusus di Kecamatan Singojuruh Desa Benelan Kidul. Penegasan ini disampaikan Ketua Formasi atas pertimbangan potensi ancaman kerusakan lingkungan hidup di masa mendatang.
Menurutnya, Kapolresta Banyuwangi berserta jajaran anggotanya tidak boleh tutup mata atau membiarkan beroperasinya tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi/dokumen (Ilegal) beroperasi dengan bebas.
Ketua Formasi juga meminta keseriusan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penertiban kegiatan tambang yang diduga ilegal tersebut,”tegasnya
Lanjut,”Maka dari itu, Kami minta APH terkait supaya lebih serius dan jangan tebang pilih, jangan pula kompromi atau “main mata” dengan Pelaku usaha dalam hal penindakan dan/atau penertiban kegiatan operasional semua tambang yang diduga ilegal di wilayah Banyuwangi tindak semuanya, bila perlu sita semua alat beratnya dari lapangan jika terbukti tidak ada izinnya, ” Ucapnya (1/1/2026)
Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, semua harus patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk berkaitan dengan aktivitas penambangan jenis galian C yang diduga ilegal.
Kami juga dengan tegas mengingatkan pihak APH, jika tidak ada tindak lanjut yang riil di lapangan, maka saya Ketua Lembaga Forum Masyarakat Demokrasi Indonesia akan melaporkan/menyurati Polda Jatim dan Mabes Polri, serta ke dinas/instansi terkait, juga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta.
“Jika keluhan kami ini tidak ditindaklanjuti oleh APH di Kabupaten Banyuwangi, maka kami akan menyurati para pihak terkait di tingkat Provinsi Jatim dan Pusat,”ucapnya H Didik Ketua Formasi.














