Radio Online


 

BeritaJawa Barat

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil walikota Bekasi No urut 03 Mendengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon Paslon No urut 01 di MK Jakarta Pusat

×

Tim Kuasa Hukum Paslon Walikota dan Wakil walikota Bekasi No urut 03 Mendengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon Paslon No urut 01 di MK Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini

Jakarta , nasionaltoday.com – Sidang Awal Perselisihan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil walikota Bekasi pada Pemilukada 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,memulai Sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum ( PHPU) ,di Mahkamah Konstitusi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat Pada Rabu(8/1/2025).

Tampak hadir tim kuasa hukum Paslon no urut 03 , Chris Sam Siwu ,SH , M Aldo Sirait SH,MH, Benny Hutabarat SH, Jeffry Tampubolon SH, Sutisna SH, Rudi Purba SH,Dani Roberto Simanjuntak SH, MH Ricki M Marpaung SH,Bari Sianturi Andrew SH, Bernald Pakpahan SH,Sakti Panjaitan, SH,Endang Suparman SH,Iga Made Agung SH, MH, dkk, yang kesemuanya merupakan bagian dari 42 advokat yang tergabung di tim hukum dalam PHP Pilkada untuk Walikota dan Wakil Wali kota bekasi .

Ketua tim kuasa hukum Paslon no urut 03 Tri Andhianto dan Harris Bobihu yang diwaliki oleh M Aldo Sirait SH,MH mengatakan bahwa pada hari ini rabu tanggal 8 januari 2025 ,kita menghadiri sidang awal perselisihan Pilkada 2024 kota bekasi dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, adapun Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Mendengarkan Pembacaan Permohonan Pemohon Tim Kuasa Hukum Paslon No urut 01 yaitu Pasangan Heri Koswara dan Solihin.

“Kami sebagai kuasa hukum pihak terkait dalam hal ini paslon no urut no 3 Tri Adhianto dan Abdul Harris Babihoe , pemohon dari paslon 1 Heri Koswara dan Solihin Untuk agenda sidang hari ini pembacaan permohonan dari pihak pemohon yaitu pasangan no urut 01 Heri Koswara & solihin (melalui kuasa hukumnya) , dalam hal ini Termohon adalah pihak KPU , yang mana KPU Kota Bekasi sudah menetapkan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 di menangkan Tri Adhianto dan Abdul Harris”.Terang Aldo.

Masih disambung dengan kuasa hukum Paslon no urut 03
Chris Sam Siwu ,SH selaku juru bicara menyatakan Tim hukum Tri Adhianto setelah mendengar pembacaan permohonan oleh pemohon dipersidangan tadi yang pada intinya ada 3 hal :

1. Terkait ambang batas,

2. Terkait money politic dan

3. Terkait pengajuan Pemilihan suara ulang karena dugaan- dugaan kecurangan, maka kami siap membantah dan menyampaikan fakta hukum yang sebenar benarnya.

“Bahwa kami tim hukum sudah siap dengan jawaban membantah itu semua. Bahwa dari sisi ambang batas saja pemohon sudah tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan ,(syarat permohonan maksimal 0.5 %, sedangkan penetapan KPU adalah 0.7 %), belum lagi kronologis yang mereka sampaikan tidak menunjukan adanya pelanggaran TSM, dan gugatan yang tidak jelas (obscure libel), dan petitum tidak didukung bukti bukti kuat, Semua itu sudah kami pelajari”.Tambah Chris.

Masih sambung chris kami optimis kebenaran ada di pihak kami, dan semoga Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bisa memutus sesuai aturan terutama terkait ambang batas pengajuan, menolak permohonan pemohon karena syarat ambang batas tidak terpenuhi.

“Sejauh ini materi gugatan mereka saya pikir masih jauh dari pada fakta – fakta yang ada sebenar nya , sehingga mendefinisikan bahwa mereka hanya mengarang sebuah cerita seolah – olah ada permasalahan di pilkada yang mana kita sama – sama ketahui tidak ada hasil pemungutan suara di setiap TPS yang tidak di tanda tangani oleh para pihak kami pada prinsipnya telah mempelajari isi permohonan , sebagai pihak terkait tentunya sudah mempelajari dan melihat bahwa mereka terlalu banyak mengada – ada yang tidak sesuai dengan fakta dan saat perudangan hari ini bahwa ada permasalahan yang harus diluruskan “Bebernya.

Jeffry Rubi Tampubolon SH ,mengakhiri wawancara dengan rekan media berpesan kepada seluruh masyarakat kota bekasi umumnya.

“Bahwa setelah selesai Persidangan Mahkamah Konstitusi ini ,Saya mengajak seluruh Masyarakat Kota Bekasi untuk bersatu jangan ada perbedaan – perbedaan antara pendukung Paslon No urut 01 dan Pendukung Paslon Np urut 03, inti nya Mari kita untuk Bersama – sama membangun Kota Bekasi yang kita Cintai ini.”Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *