Jawa Timur|Banyuwangi, _ sebagaimana diatur dalam mekanisme pemilihan komite sekolah pada dasarnya demokratis dan transparan, diawali dengan pembentukan panitia persiapan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan seleksi calon anggota, yang puncaknya adalah pemilihan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak di dalam forum orang tua/wali siswa. Anggota yang terpilih kemudian ditetapkan oleh kepala sekolah, dengan masa jabatan maksimal tiga tahun dan dapat dipilih kembali.
Akan tetapi beda halnya yang terjadi di SMA negeri 1 Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur, di usianya masa jabatan ketua komite periode 2022 – 2025 pada 10/10/2025 yang hingga kini pihak sekolah SMA negeri 1 Rogojampi dalam hal ini Kepala sekolah belum melakukan langkah langkah yang semestinya diambil dalam rangka untuk melakukan pemilihan ketua komite secara Demokratis hingga muncul sosok Ketua komite baru berdasarkan hasil musyawarah mufakat bersama wali murid, dan bahkan beredar isu dikalangan dewan guru dan wali murid, bahwa teruntuk pengganti ketua komite baru yang sudah berakhir masa jabatan, disinyalir sudah terbentuk Ketua komite baru hasil penunjukan langsung kepala sekolah dan diduga akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK).
Dan bahkan terindikasi yang bakal nanti duduk sebagai ketua komite di SMA negeri 1 Rogojampi 2025 adalah merupakan sosok mantan kepala sekolah dengan inisial YI yang beralamat di perumahan mbusek, dan diduga SK saat ini dalam proses penyelesaian, dan untuk masa jabatan ketua komite sekolah yang baru dari hasil penunjukan oknum kepala sekolah tersebut hanya menjabat 1 tahun, hal ini diduga guna menyesuaikan masa jabatan oknum kepala sekolah tersebut di 2025 ini sudah 2 tahun menjabat sebagai kepala sekolah di SMA negeri 1 Rogojampi. menurut keterangan salah satu oknum pegawai di lingkungan sekolah pada media 28/10.
Oknum kepala sekolah yang merupakan pimpinan di lembaga pendidikan SMA negeri 1 Rogojampi yang terindikasi melakukan penunjukan secara langsung Ketua komite baru 2025 sebagai pengganti ketua komite lama yang sudah habis masa jabatannya pada tgl 10/10/2025, selama ini dikenal otoriter dalam memimpin dan bahkan seringkali melakukan tindakan arogansi dalam menegur jajaran dibawahnya. kata,” salah satu guru senior yang tak mau disebutkan namanya pada media. 28/10.
Polemik akan munculnya SK untuk ketua komite SMA negeri 1 Rogojampi yang baru dengan masa jabatan hanya 1 tahun dan itu merupakan hasil penunjukan secara langsung oleh kepala sekolah akan segera diterbitkan, para orang tua wali murid hingga para oknum guru dan staf tata usaha berencana bersama sama lembaga akan melakukan protes sekaligus aksi protes dikantor dinas pendidikan provinsi Jawa Timur dan halaman sekolah SMA negeri 1 Rogojampi yang beralamat di jalan Gurit pengantigan Rogojampi hingga HEARING ke gedung wakil rakyat DPRD. ungkap,” wali murid yang juga mantan anggota komite pada team media 29/10
Pewarta : Iriek



 
							










