Trenggalek, Polemik tagihan biaya perawatan Intensive Care Unit (ICU) senilai sekitar Rp15 juta yang dialami Rusmini, warga Desa Sumberdadi, Kabupaten Trenggalek, akhirnya menemui titik terang. Tagihan tersebut diputuskan untuk dibebaskan 100 persen setelah mendapat perhatian dari DPRD Trenggalek.
Persoalan itu mencuat setelah suami Rusmini meninggal dunia dalam kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif. Kondisi tersebut membuat keluarga menghadapi persoalan biaya perawatan rumah sakit di tengah keterbatasan ekonomi.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara komprehensif melalui rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin (14/9/2026).
Menurut Sukarodin, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek Nomor 50, pasien yang keberatan dengan tagihan rumah sakit dapat mengajukan permohonan keringanan maupun pembebasan biaya.
Awalnya, pembiayaan tagihan tersebut direncanakan ditanggung secara bersama oleh pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, setelah dilakukan pembahasan, diputuskan bahwa tagihan Rusmini dibebaskan sepenuhnya.
“Tagihan tersebut akhirnya dibebaskan 100 persen,” kata Sukarodin.
Selain persoalan tagihan rumah sakit, DPRD Trenggalek juga memperhatikan kondisi ekonomi Rusmini. Ia diketahui harus mengasuh dua orang cucu dan masih memiliki tanggungan cicilan rumah di bank.
Komisi IV DPRD Trenggalek kemudian menggandeng Baznas untuk memberikan bantuan sembako secara rutin setiap bulan kepada Rusmini.
Tak berhenti pada bantuan konsumtif, pemerintah juga didorong menyiapkan program pemberdayaan sehingga Rusmini memiliki sumber penghasilan dan kemandirian ekonomi dalam jangka panjang.
Sukarodin mengatakan persoalan yang dialami Rusmini menjadi salah satu gambaran pentingnya validasi data warga miskin secara faktual di lapangan. Menurutnya, data yang akurat diperlukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan dan akses layanan dasar secara tepat.
“Orang jatuh miskin itu diawali dari sakit. Karena saat sakit mereka tidak bisa bekerja dan menjadi konsumtif,” ujar Sukarodin.
Komisi IV DPRD Trenggalek, lanjut dia, akan terus mengawal perumusan data kemiskinan yang terintegrasi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah evaluasi data desil untuk memastikan warga kurang mampu mendapatkan hak dasar, terutama dalam layanan kesehatan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah persoalan biaya kesehatan menjadi beban yang semakin berat bagi keluarga miskin sekaligus memastikan intervensi bantuan pemerintah tepat sasaran.














