Banyuwangi |Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN (56), warga Kampung Ujung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Banyuwangi. Peristiwa itu terjadi saat korban tengah mempersiapkan festival Idul Fitri bertajuk “Gebyar Lebaran” di Kelurahan Mandar.
Sontak pemberitaan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) rame di berbagai media online, hal ini membuat salah satu aktivis di Banyuwangi mengecam keras tindak tersebut dan meminta APH memproses kasus tersebut tanpa pandang bulu
Wakil ketua ISNU Banyuwangi Irfan Hidayat mengatakan kepada awak media,” Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas terhadap Warga Negara Asing yang menganiaya warga lokal.
Desakan ini menekankan pentingnya keadilan, persamaan di muka hukum, dan perlindungan warga dari tindakan anarkis WNA agar tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Saya pribadi meminta kepada pihak APH tidak ragu memproses hukum pelaku sesuai KUHP. Serta menuntut respon cepat untuk menjaga ketertiban.
Keadilan.Penegakan hukum harus adil tanpa memandang kewarganegaraan, terutama jika mengganggu keamanan,” Ucap Irfan Hidayat (30/3/2026).
Wakil ketua ISNU Banyuwangi juga mempertanyakan Legalitas TKA
” Ya harus jelas lah dokumen-dokumen nya karena dia kan warga negara asing hal ini menjadi fokus agar kehadiran investor asing tidak menimbulkan masalah sosial atau hukum di kemudian hari, seperti yang terjadi saat ini














