Trenggalek — Seluruh kepala desa, lurah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Trenggalek resmi menyatakan komitmen bersama untuk mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam deklarasi bersama yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jumat (16/5/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang mewajibkan pembentukan koperasi sebagai salah satu syarat pencairan dana desa tahap kedua.
Sebelum pembentukan koperasi, masing-masing desa dijadwalkan menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dimulai pada 20 Mei 2025. Musdesus ini menjadi forum awal untuk menyepakati dasar pendirian koperasi, termasuk menentukan modal awal, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang memimpin sosialisasi Koperasi Merah Putih menyatakan optimisme atas komitmen kolektif dari seluruh unsur pemerintahan desa.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah ada komitmen. Semua kepala desa, BPD, dan camat siap untuk membentuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya usai acara sosialisasi.
Lebih lanjut, Sekda Edy menjelaskan bahwa pembentukan koperasi ini menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam proses penyaluran dana desa tahap dua.
“Kami targetkan seluruh desa sudah melaksanakan Musdesus pada Mei ini. Setelah itu, desa-desa yang sudah melaksanakan bisa langsung berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk mendukung pembentukan koperasi, termasuk pendanaan untuk biaya notaris dan penyusunan akta pendirian koperasi.
Dalam rancangannya, Koperasi Merah Putih akan membuka enam jenis usaha, antara lain unit simpan pinjam, penyediaan sembako murah, layanan kesehatan, dan bentuk usaha lain yang relevan dengan potensi lokal masing-masing desa.
“Yang penting sudah ada wadahnya. Soal pengembangan potensi, nanti bisa disesuaikan. Bisa klinik, sembako, atau yang lain,” terang Sekda.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Komindag) Trenggalek akan melakukan pendampingan tata kelola koperasi, agar keberadaannya benar-benar berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan layanan publik, serta membangun kemandirian ekonomi desa yang berdaya saing.
“Mari kita laksanakan instruksi ini sebaik-baiknya. Ikuti aturan dan tata kelola yang telah ditetapkan,” pungkas Sekda Edy.