Surabaya, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menindak dua restoran yang kedapatan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan. Penindakan dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar pada akhir pekan lalu di delapan titik wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan kedua tempat usaha tersebut menyiasati penyajian minuman beralkohol dengan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.
“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” ujar Zaini, Selasa (24/2/2026).
Dari lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol. Sementara dari lokasi kedua, diamankan 20 botol. Seluruh barang bukti telah disita untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.
Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk sanksi administratif dan penegasan bahwa tempat usaha tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Zaini menegaskan, kedua pelaku usaha melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam surat edaran tersebut diatur larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas kota.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya.














